TEMPO.CO, Jakarta -Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita dokumen terkait dengan penyelidikan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Pada Senin, 8 Mei 2017, tim penyidik KPK menyita dokumen terkait dengan perjanjian kerja sama dari kantor notaris di Lampung. Pada 9-11 Mei 2017, penyidik memeriksa 20 orang saksi.
Febri mengatakan 20 orang saksi tersebut diperiksa di Polda Lampung. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami kontrak, pinjaman, proses pengucuran dana, dan progres pengembalian pinjaman. “Terus menggali peran tersangka SAT (Syarifuddin Arsjad Temenggung) ihwal penerbitan SKL (surat keterangan lunas) tersebut,” katanya di gedung KPK, Selasa, 16 Mei 2017.
Baca: Kasus Korupsi BLBI, KPK Bakal Jerat dengan Pidana Korporasi
Dari pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, KPK telah menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka. Sedangkan dugaan korupsi itu terjadi pada 2004 dengan adanya pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Syafruddin saat itu adalah Ketua BPPN periode 2002-2004. Sedangkan Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Febri melanjutkan, pemeriksaan saksi juga dilakukan hari ini, 16 Mei 2017. Penyidik memeriksa saksi Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio selaku pelaksana tugas Deputi BPPN Bidang Aset Manajemen Investasi. Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami informasi saat proses penutupan BDNI dan proses penagihan. Selain itu, penyidik memeriksa kewajiban yang harus dipenuhi BDNI senilai Rp 4,8 triliun.
Baca: Kasus Korupsi BLBI, KPK Hari Ini Periksa Bekas Direktur BII
Sebelum itu, KPK memeriksa empat saksi. Mereka adalah ekonom Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan, Kwik Kian Gie; mantan Kepala Aset Manajemen Kredit BPPN, Eko Santoso Budianto; Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi UI Dorojatun Kuntjoro Jakti.
Terkait dengan kasus BLBI, KPK juga berencana menerapkan pidana korporasi kepada pihak-pihak yang diuntungkan dari kasus yang merugikan negara Rp 3,7 triliun tersebut. Namun saat ini pihaknya masih fokus mendalami peran tersangka Syafruddin dalam kasus ini.
DANANG FIRMANTO