TEMPO.CO, Bandung—Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian Tasiya Soemadi sebagai Wakil Bupati Cirebon pada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Ketua DPRD Cirebon Mustofa.
“Kami serahkan atas nama Mendagri pada tiga pihak, pertama Bupati, kedua Ketua DPRD, dan ketiga yang bersangkutan (Wakil Bupati Cirebon),” kata Aher, sapaan Ahmad Heryawan, di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Selasa, 30 Mei 2017.
Aher berujar surat ketiga yang ditujukan pada Tasiya Soemadi alias Gotas dititipkan pada Bupati dan Ketua Dewan. Gotas berstatus buron setelah Mahkamah Agung mebatalkan putusan bebas atas kasus korupsi bantuan sosial Kabupaten Cirebon. “Berhubung yang bersangkutan tidak bisa hadir, masih belum ketemu, maka (surat) diserahkan ke Bupati dan DPRD, dititipkan,” kata dia.
Baca: Tak Diakui Istri Oleh Bupati Cirebon, Perempuan Ini Tertekan
Aher menyayangkan Gotas tak kunjung menyerahkan diri. Menurut dia, Gotas harus berani menghadapi persoalan hukum. "Apalagi orang tersebut adalah pejabat publik, harusnya dihadapi dengan terbuka, sehingga seluruhnya selesai dengan mulus,” kata Aher.
Dengan pemberhentian Gotas, kata Aher, Bupati Cirebon serta partai pendukung dipersilakan mulai memproses penunjukan wakil bupati pengganti karena masa jabatan yang tersisa masih lebih dari 18 bulan. “Karena semenjak pemberhentian itu masih ada waktu 22 bulan ke depan, masih cukup panjang waktu untuk memproses pengangkatan dan peresmian penetapan wakil bupati,” kata dia
Sunjaya Purwadi Sastra mengatakan kasus hukum Gotas sudah berkeputusan hukum tetap. “Bapak Tasiya Soemadi alias Gotas, yang mana sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan keputusan 5 tahun 6 bulan penjada dengan denda Rp 200 juta,” kata dia.
Simak: Bupati Cirebon Dianggap Ingkar Janji, Istri Kedua Lapor Polisi
Sunjaya mengaku sudah tidak lagi berkomunikasi dengan Gotas setelah yang bersangkutan dinyatakan buron terhitung 1 Februari 2017. “Sebelum dinyatakan buron, saya masih berkomunikasi, beliau masih aktif datang ke kantor,” kata dia.
Menurut Sunjaya Kejaksaan Negeri Cirebon kala itu sempat memberi waktu pada Gotas untuk menyerahkan diri. “Beliau sendiri menyatakan siap untuk menyerahkan diri. Tetapi ternyata dikasih waktu 1-2 bulan, setelah batas maksimal, ternyata beliau kabur,” kata dia.
Sunjaya mengaku tidak tahu keberadaan wakilnya. Namun ia mendengar isu Gotas tengah belajar ilmu. “Katanya sih lagi di pesantren. Pesantren mana saya gak tahu juga. Lagi belajar ilmu katanya, ilmu kanuragan,” kata dia.
Lihat: Bupati Cirebon Gebrak Meja dan Usir Pedagang Pasar Sumber
Sunjaya menuturkan dengan mengantongi surat pemberhentian Gotas dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 17 Mei 2017, selanjutnya bakal diproses dalam mekanisme di DPRD Cirebon, termasuk penggantinya. “Selanjutnya saya akan menempuh mekanisme untuk proses penggantian calon wakil bupati,” kata dia.
Menurut Sunjaya Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Cirebon sudah memproses pengusulan calon wakil bupati. “Dari DPC sudah dikirimkan ke DPD, tinggal DPD ke DPP. Nanti DPP yang memutuskan, itu mekanisme yang ada di PDI Perjuangan,” kata dia.
Baca juga: Didakwa Korupsi Bansos, Wakil Bupati Cirebon Diputus Bebas
Ketua DPRD Cirebon Mustofa mengatakan tinggal menunggu proses pengajuan calon wakil bupati. Mustofa yang mengantikan posisi Gotas sebagai Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon mengatakan Gotas masih tercatat sebagai anggota partai kendati sudah dicoret dari struktur cabang.
“Bapak Gotas untuk periode sekarang digantikan saya, tidak masuk jajaran struktural. Salinan keputusan sekarang akan kita laporkan ke DPD. Nanti ada proses berikutnya, apakah ada sanksi lainnya kita serahkan ke DPD partai,” kata dia.
AHMAD FIKRI