TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bersiap melawan rencana pemerintah membubarkan organisasi mereka. Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum perkumpulan itu mengklaim telah menyiapkan sedikitnya seribu pengacara untuk membela HTI. “Tim 1.000 tersebar dari daerah,” kata Sekretaris Umum HTI Ismail Yusanto, Senin, 22 Mei 2017. (Baca: HTI: NKRI Bukan Negara Islam, Tugas HTI Sebarkan Gagasan Khilafah)
Menurut Ismail, tim tersebut akan bertugas mencermati dan menilai apa yang akan dilakukan pemerintah. "Tim akan melihat untuk memberikan pendapat dan pembelaan hukum yang perlu kami ambil," ujarnya. Salah satu pengacara yang akan bergabung, kata dia, adalah Achmad Michdan.
Selain untuk menghadapi rencana pencabutan status badan hukum, kata Ismail, pengacara diperlukan untuk mencermati berbagai dampak yang dialami anggota HTI sejak pemerintah mengumumkan pembubaran. Dia mencontohkan, belakangan ini intimidasi dialami sejumlah anggota, termasuk larangan berceramah di sejumlah masjid di daerah.
Menurut Ismail, tindakan tersebut tidak pantas dilakukan lantaran hingga kini belum ada keputusan hukum yang secara resmi membubarkan HTI. “Sejauh ini kan baru akan rencana,” katanya. Kementerian Hukum dan HAM, lewat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, mengesahkan HTI sebagai badan hukum perkumpulan pada Juli 2014. (Baca: Soal Hizbut Tahrir, Wiranto: HTI Ingin Mendirikan Negara Islam)
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumumkan pembubaran HTI pada 8 Mei lalu. Kala itu, Wiranto menyebut HTI bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 karena mengusung konsep khilafah. HTI juga dinilai tak memberikan kontribusi positif bagi negara sebagai organisasi kemasyarakatan.
Di depan pemimpin media massa, Rabu pekan lalu, Presiden Joko Widodo memastikan pembubaran HTI telah lama dikaji. Tak hanya terhadap HTI, Jokowi menegaskan akan mengambil upaya hukum terhadap pihak-pihak yang berniat mengganti dasar negara. "Kalau melanggar undang-undang, akan saya gebuk," katanya di Istana Negara.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menganggap alasan pembubaran HTI tak dapat diterima. Dia menilai HTI telah menunjukkan kepatuhan kepada hukum Indonesia. “Kalau tak patuh kepada negara, buat apa dia membuat badan hukum,” ujar Isnur. (Baca: Menteri Lukman Sempat Peringatkan HTI Sebelum Diusulkan Bubar)
Wiranto memastikan pemerintah akan membubarkan HTI lewat mekanisme hukum. "Tinggal ditunggu saja nanti proses hukumnya," katanya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pembubaran dapat dilakukan oleh pemerintah lewat permohonan Kejaksaan Agung kepada pengadilan.
Hingga akhir pekan lalu, Kejaksaan Agung masih mengumpulkan pelanggaran HTI yang akan dijadikan bukti untuk menuntut pembubaran organisasi tersebut di pengadilan. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan keputusan presiden tentang rencana pembubaran HTI juga masih diproses.
Selain itu, menurut dia, pemerintah sedang mempertimbangkan opsi pembubaran lewat penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). "Jadi tunggu saja seperti apa keputusan pemerintah. Sekarang sedang dimatangkan," kata Prasetyo, Jumat lalu. (Baca: HTI Bakal Dibubarkan, Istana: Ada Pembiaran Terlalu Lama)
Direktur Eksekutif Ma'arif Institute Abdullah Darraz berharap pemerintah tetap membubarkan HTI lewat mekanisme pengadilan agar tercipta kepastian hukum. "Mekanisme hukum lebih baik untuk memastikan pembubaran telah on the track," katanya. "Jadi tak akan ada pencederaan hak-hak mereka.”
Pengacara Achmad Michdan membenarkan ia akan menjadi salah satu pengacara HTI. Menurut dia, pemerintah terlalu terburu-buru mengumumkan pembubaran tanpa menjalankan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. “Undang-undang itu mengharuskan proses peringatan kepada organisasi sebelum pembubaran,” ujarnya. (Baca: Apa Hubungan Hizbut Tahrir dan IPB Saat Ormas HTI Lahir?)
AHMAD FAIZ | ARKHELAUS | NINIS CHAIRUNNISA
Video Terkait: Ogah Dibubarkan Pemerintah, HTI Siapkan Seribu Advokat