TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kementeriannya pernah memberikan peringatan terhadap konsep khilafah yang diusung organisasi massa Islam Hizbut Tahrir Indonesia. Peringatan tersebut dilakukan saat audiensi dengan punggawa HTI untuk berdialog dan bertukar pikiran di kementeriannya.
"Saya jelaskan bahwa khilafah itu konsep politik karena itu tidak hanya mengubah konsep dan sistem pemerintahannya, sistem bernegara juga berubah," kata Lukman di Gedung Stovia, Jakarta, Rabu 17 Mei 2017.
Baca: HTI: NKRI Bukan Negara Islam, Tugas HTI Sebarkan Gagasan Khilafah
Lukman menjelaskan dalam pertemuan tersebut bahwa HTI berpandangan paham khilafah yang diusung adalah bagian dari ajaran dakwah yang dilakukan dan disebarkan. Lukman, yang juga politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut, tak bisa menerima argumen tersebut.
"Kalau dalam konteks Indonesia berarti kita kembali ke masa yang lama," ujarnya.
Awalnya, ia mempersilakan HTI untuk menyebarkan ajaran agama. "Karena kita negara demokrasi," ujarnya. Namun, ia juga memberi peringatan agar dalam dakwahnya, HTI tidak menyentuh empat konsesi dasar negara: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. "Kalau sudah menyentuh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara pasti akan muncul resistensi," kata dia.
Baca: HTI Bakal Dibubarkan, Istana: Ada Pembiaran Terlalu Lama
Rencana pembubaran HTI mengemuka ketika pemerintah melakukan kajian keberadaan organisasi tersebut. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto memastikan keputusan itu bukan berarti pemerintah anti-ormas Islam, tetapi untuk menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kejaksaan Agung pun menunggu bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan HTI dari pemerintah untuk diajukan ke pengadilan.
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, pun mempertanyakan sikap pemerintah yang membubarkan organisasinya. Sebab, HTI, kata dia, tidak pernah mendapatkan peringatan dari pemerintah selama organisasi berdiri sekitar 25 tahun.
Lukman mengatakan pemerintah akan berlandaskan hukum dan tidak represif dalam mengambil kebijakan terhadap rencana pembubaran HTI. Ia pun memberi seruan agar dakwah atau ceramah di tempat ibadah tidak diselipkan ajakan untuk menyalahkan atau mengganti konsesi yang disepakati sejak kemerdekaan. "Pemerintah pum tunduk dan taat pada hukum," kata Lukman.
ARKHELAUS W.
Baca: Wiranto Sebut HTI Gerakan Dakwah dan Gerakan Politik
Video Terkait: Ogah Dibubarkan Pemerintah, HTI Siapkan Seribu Advokat