TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dari Kementerian Dalam Negeri untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus e-KTP pada Rabu, 9 Mei 2017.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 9 Mei 2017.
Baca: Kasus E-KTP, KPK Periksa Andi Narogong untuk Pertama Kalinya
Keenam saksi yang diperiksa untuk kasus e-KTP tersebut adalah Djoko Kartiko Krisno, Kepala Subbagian Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri; Benny Kamil, Pringgo Hadi Tjahjono, Mahmud, dan Henry Manik, PNS Direktorat Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu, KPK memeriksa Indri Mardiani, mantan Koordinator Bagian Keuangan Manajemen Bersama Konsorsium PNRI.
KPK telah menetapkan Andi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Pengusaha rekanan kementerian adalah tersangka ketiga yang dijerat dalam pengadaan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Andi diduga berperan aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Andi bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman, dan pejabat pembuat komitmen, Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Baca: Kasus E-KTP, Andi Narogong Berminat Menjadi Justice Collaborator?
Dalam kasus e-KTP ini, Andi juga diduga berkoordinasi dengan tim Fatmawati untuk mengatur pemenangan tender proyek e-KTP. Tim Fatmawati merujuk pada tempat bertemu Andi Narogong dan kelompoknya di ruko miliknya di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35, Jakarta Selatan, untuk mengatur tender e-KTP.
ARKHELAUS W.