TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, memastikan pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia akan dilakukan melalui mekanisme hukum. Wiranto menyebutkan ormas HTI adalah gerakan dakwah sekaligus gerakan politik.
"Ini satu gerakan dakwah tetapi dalam dakwah itu substansinya mengandung satu gerakan politik dan gerakan politik yang dianut tidak bisa menghindari istilah khilafah," kata Wiranto di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta, Rabu 17 Mei 2017.
Baca: HTI Dibubarkan, Komnas HAM Sebut Pemerintah Berpotensi Otoriter
Wiranto berkukuh bahwa konsep khilafah adalah konsep negara di atas negara. HTI, kata dia, menjadi gerakan politik yang mempengaruhi opini publik untuk mengganti Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. "Itu kan sudah jelas sekali, buktinya sudah cukup banyak," katanya.
Wacana pembubaran HTI mengemuka ketika pemerintah melakukan kajian mengenai keberadaan ormas tersebut. Wiranto memastikan keputusan itu bukan berarti pemerintah anti-ormas Islam, tetapi menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kejaksaan Agung pun menunggu bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan HTI dari pemerintah untuk diajukan ke pengadilan. Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan bukti tersebut sudah dikantongi kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca: Pembubaran HTI, Kejaksaan Agung Menunggu Bukti-bukti
Rencana pemerintah membubarkan HTI ini pun menuai pro dan kontrak. Ketua Program Doktor Universitas Nasional Massa Djafar berpendapat pembubaran HTI ini mencederai demokrasi lantaran dilakukan tanpa proses peradilan. Pengamat politik Maswadi Rauf menyatakan pembubaran tidak melanggar hukum jika pemerintah bisa membuktikan pelanggaran.
ARKHELAUS W. | MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait: Ogah Dibubarkan Pemerintah, HTI Siapkan Seribu Advokat