Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Kasus Ahok Ajukan Banding, Apa Isi Tuntutannya?

image-gnews
Jalan Panjang Vonis Ahok.
Jalan Panjang Vonis Ahok.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melayangkan pengajuan banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Sudah disampaikan Senin lalu,” ujar juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Mawawi, Selasa 16 Mei 2017.

Nirwan mengatakan permohonan itu sudah tertuang dalam akta permintaan banding yang ditandatangani oleh jaksa penuntut umum dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat ini, kata dia, permintaan banding jaksa sudah terdaftar di Pengadilan Negeri. (Baca: Pengamat: Vonis Ahok Menunjukkan Demokrasi Indonesia Mundur)

Menurut Nirwan, salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa. Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jaksa bisa mengajukan banding apabila vonis hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa. “Jaksa dan terdakwa bisa melakukan upaya hukum,” kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama. Hakim menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, yang hanya meminta Ahok dihukum 1 tahun penjara dan 2 tahun percobaan. (Baca: Vonis untuk Ahok Dikecam Amnesty International)

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, membenarkan bahwa jaksa penuntut umum telah mengajukan banding. “Mereka sudah datang ke panitera Senin lalu untuk mengajukan banding atas putusan dengan terdakwa Ahok,” kata dia. Tapi, kata dia, jaksa belum menyerahkan memori bandingnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengacara Ahok, Darwin Aritonang, menyatakan tim kuasa hukum belum diberi tahu soal jaksa yang mengajukan banding. Ia menilai apa yang akan dilakukan jaksa tak perlu diapresiasi karena sudah sepatutnya banding diajukan. “Banding ini bukan semata-mata menolak putusan pengadilan negeri,” kata dia.

Tim kuasa hukum Ahok tengah menyusun memori banding. Salah satu pengacara, I Wayan Sudirta, menyebut ada 22 hal dalam memori banding yang akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKi. Jumlah itu, kata dia, mungkin bertambah. (Baca: Parpol Pengusung Kawal Ahok Hingga Banding)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wayan bersama sepuluh penasihat hukum Ahok lainnya mendatangi Markas Komando Brigade Mobil, Depok, Jawa Barat, kemarin. Selain membesuk, mereka memberikan memori banding kepada kliennya untuk dipelajari. “Kami datang memang berfokus untuk mengerjakan memori banding,” ujar Sirra Prayuna, pengacara Ahok lainnya.

Memori banding ini, kata Wayan, penting untuk menjadi landasan dalam upaya perlawanan hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut dia, ada beberapa hal yang menjadi poin penting dalam memori banding yang akan diserahkan. Salah satunya, memori banding dibuat untuk menilai pertimbangan-pertimbangan majelis yang terungkap di persidangan itu, “Apakah dimuat secara komperensif atau tidak.”

Selain itu, Ahok langsung ditahan selepas menjalani persidangan. “Penahanan Ahok dimuat di halaman 615–616 (putusan hakim) tapi tidak ada satu pun yang menyebutkan alasan mengapa dia ditahan,” kata Wayan. Kalau dasarnya alasan yang mengkhawatirkan, kata dia, dalam putusan harus muncul kata “mengkhawatirkan” itu. (Baca: Jaksa Kasus Ahok Ajukan Banding, Pengamat Bilang...)

IMAM HAMDI | ERWAN HERMAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

6 jam lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.


Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

6 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.


Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

9 jam lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

Nama Anies dan Ahok belakangan ramai disandingkan untuk berduet dalam laga pilkada 27 November mendatang. Apakah memungkinkan terjadi?


Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

11 jam lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai Anies dan Ahok sulit bersanding di Pilkada DKI Jakarta 2024


Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

13 jam lalu

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertemu dengan Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, 20 April 2017. Humas Pemprov DKI
Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

Nama Ahok dan Anies disandingkan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Mungkinkah duet Ahok-Anies bakal terjadi di Pilgub DKI?


Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

15 jam lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.


Anies Bicara Kemungkinan Duet dengan Ahok di Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Anies Bicara Kemungkinan Duet dengan Ahok di Pilgub Jakarta

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.


Hasto PDIP Bilang Begini soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di acara halalbihalal sekaligus pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Hasto PDIP Bilang Begini soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahok dan Anies digadang-gadang untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Apa kata Hasto PDIP?


Ahok dan Anies Digadang-gadang Maju Lagi, Demokrat Berharap Pilkada Jakarta Tidak Panas Seperti Dulu

1 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono usai melakukan tes terhadap calon wali kota Jakarta Utara di DPRD DKI, 16 Februari 2021. Tempo/Imam Hamdi
Ahok dan Anies Digadang-gadang Maju Lagi, Demokrat Berharap Pilkada Jakarta Tidak Panas Seperti Dulu

Demokrat tidak mempermasalahkan majunya kembali Anies Baswedan maupun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada Jakarta.


Kembali Aktif Ngonten di Akun YouTube Pribadinya, Apa Saja yang Dibicarakan Ahok?

1 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan keterangan kepada awak usai menghadiri deklarasi Ahokers untuk calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Deklarasi itu dilaksanakan di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud TKRPP, Jl Diponegoro 72, Jakarta Pusat, pada Ahad, 4 Februari 2024.  Tempo/ Adil Al Hasan
Kembali Aktif Ngonten di Akun YouTube Pribadinya, Apa Saja yang Dibicarakan Ahok?

Ahok kembali aktif di akun YouTube pribadinya dengan membuat konten yang membahas permasalah di Jakarta hingga sosok pemimpin yang ideal.