Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis untuk Ahok Dikecam Amnesty International  

image-gnews
Ratusan bunga mawar dan buku diletakan oleh relawan pendukung Ahok saat berlangsung sidang penistaan agama di Jakarta, 9 Mei 2017. Kejaksaan segera membawa Ahok ke Lapas Cipinang setelah divonis bersalah. TEMPO/Subekti.
Ratusan bunga mawar dan buku diletakan oleh relawan pendukung Ahok saat berlangsung sidang penistaan agama di Jakarta, 9 Mei 2017. Kejaksaan segera membawa Ahok ke Lapas Cipinang setelah divonis bersalah. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Amnesty International mengecam vonis penjara 2 tahun yang diberikan hakim kepada Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa 9 Mei 2017 atau kemarin. Mereka menilai pidato Ahok yang menyinggung surat Al Maidah: 51 akhir September 2017 lalu telah dimanipulasi untuk tujuan politik dalam pemilihan kepala daerah lalu.

“Vonis bersalah dan pemenjaraan terhadap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama justru akan menodai reputasi bangsa Indonesia sebagai bangsa yang toleran,” kata Champa Patel, Direktur Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International. (Baca: Soal Vonis Ahok, Luhut: Terbukti Pemerintah Tak Ikut Campur)

Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti, juga menilai ada hal yang menjadi persoalan mendasar atas vonis yang dijatuhkan kepada Ahok, sapaan Basuki, kemarin. Pasal penistaan agama, termasuk Pasal 156 dan 156a KUHP seperti yang menjerat Basuki, dianggapnya tak mesti ada lagi dalam dalam hukum nasional. “Menurut saya, dengan penggunaan pasal itu saja, sebetulnya sudah bermasalah,” ujar dia, Selasa 9 Mei 2017.

Ahok divonis bersalah atas tuduhan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September lalu. Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjerat Ahok dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)—dakwaan alternatif pertama. Dianggap terbukti menistai agama Islam secara sengaja, berulang dan di depan umum, Ahok divonis dengan hukuman pidana penjara 2 tahun dan diperintahkan agar ditahan. (Baca: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ruhut: Ahok Orang yang Tegar)

Presiden Joko Widodo, dalam pernyataan tertulis yang dibagikannya dari kunjungan kerja di Provinsi Papua kemarin, meminta proses hukum yang sudah berjalan tersebut dihormati. “Yang paling penting kita semua percaya terhadap mekanisme hukum yang ada,” kata dia.

Presiden Jokowi menambahkan, hukum telah dikedepankan untuk menyelesaikan perbedaan pandangan dalam perkara yang menjerat Ahok tersebut. Satu yang menjadi catatan, kata presiden, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum yang ada.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyatakan percaya tak ada campur tangan atau intervensi pemerintah seperti yang disebutkan Presiden. Tekan-menekan, kata dia, hanya terjadi antar-pendukung sehingga hakim aman untuk bersikap independen. “Sikap pemerintah ini bagus untuk pembangunan hukum ke depan,” ujar Mahfud. (Baca: Vonis Ahok Lebih Berat daripada Tuntutan, Ini Tanggapan Jaksa)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga menganggap wajar putusan majelis hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara
Menurut dia, hakim sah keluar dari pasal tuntutan jaksa asalkan masih sesuai dengan dakwaan. Dalam perkara Ahok, jaksa mendakwa dengan Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP. Tapi, saat pembacaan tuntutan, jaksa menggunakan pasal 156 karena menganggap Ahok tak terbukti menistakan agama. Ahok dituntut dipenjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. “Akhir-akhir ini juga banyak kasus yang vonisnya jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa.”

Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, malah menganggap vonis penjara 2 tahun sudah menjadi standar hakim dalam kasus-kasus penodaan agama. Ia mencontohkan dalam perkara Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). “Dua tahun itu batas terendah,” kata Mudzakir.

Secara terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan kelima anggota majelis hakim bulat memutus Ahok bersalah. “Seperti yang saya dengar, tidak ada dissenting (pendapat berbeda),” kata dia. (Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Vonis Penistaan Agama)

MAYA AYU | IRSYAN H | ADITYA BUDIMAN | LARISSA HUDA

Video Terkait:
Jalan Panjang Vonis Ahok




 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Megawati Tak Mau Pakai Gawai untuk Hindari Penyadapan, Ahok: Komunikasi Lewat Sekjen

4 hari lalu

Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri, saat memberi kuliah umum di Hari Ulang Tahun ke-300 Universitas Saint Petersburg, Rusia, pada Senin, 16 September 2024. Megawati menyampaikan kuliah bertema Tantangan Geopolitik dan Pancasila sebagai Jalan Tata Dunia Baru kepada mahasiswa di universitas tersebut. Foto: Humas PDIP
Megawati Tak Mau Pakai Gawai untuk Hindari Penyadapan, Ahok: Komunikasi Lewat Sekjen

Megawati mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki handphone. Dia mengklaim menjadi orang yang paling rawan disadap di Indonesia saat ini.


Prabowo Pilih Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Pernah Jadi Tersangka KPK Lalu Maju Praperadilan dan Dibebaskan, Apa Kasusnya?

10 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Prabowo Pilih Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Pernah Jadi Tersangka KPK Lalu Maju Praperadilan dan Dibebaskan, Apa Kasusnya?

Setelah 9 bulan tidak terlibat di dunia politik, Eddy Hiariej dilantik Prabowo sebagai Wakil Menteri Hukum periode 2024-2029. Pernah tersangka KPK.


Rekam Jejak Veronica Tan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

11 hari lalu

Veronica Tan didampingi putra pertamanya, Nicholas Sean (kedua dari kiri) saat dilantik menjadi Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Senin, 21 Oktober 2024. Foto: Instagram@veronicatan_official
Rekam Jejak Veronica Tan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Veronica Tan banyak berkontribusi dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak seperti sebagai inisiator RPTRA, hingga mendirikan Ibu Rusun.


Amnesty International Sebut Yusril Ihza Mahendra Tak Memiliki Pemahaman Undang-undang yang Benar

11 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid saat menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Aksi kamisan ke-832 menyoroti isu pelanggaran HAM berat di Papua seperti pembunuhan pendeta Yeremia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Amnesty International Sebut Yusril Ihza Mahendra Tak Memiliki Pemahaman Undang-undang yang Benar

Usman pun menyayangkan ucapan Yusril, apalagi hal itu disampaikan pada hari pertama Yusril menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM.


Tokoh Aksi 212 Haikal Hassan Termasuk Calon Menteri atau Wamen Prabowo, Ini Rekam Jejaknya

13 hari lalu

Haikal Hassan. Instagram
Tokoh Aksi 212 Haikal Hassan Termasuk Calon Menteri atau Wamen Prabowo, Ini Rekam Jejaknya

Berikut profil Haikal Hassan, kandidat menteri atau wakil menteri dalam Kabinet Prabowo Subianto. Berikut rekam jejak tokoh aksi 212 ini.


Sosok Kontroversial Haikal Hassan, Salah Seorang yang Bersiap Jadi Menteri Prabowo

14 hari lalu

Haikal Hassan. Instagram
Sosok Kontroversial Haikal Hassan, Salah Seorang yang Bersiap Jadi Menteri Prabowo

Haikal Hassan menjadi salah seorang yang dipanggil Prabowo di Kertanegara, lalu. Ini profil dan beragam kontroversi di sekitar dirinya.


Amnesty International Indonesia Minta Pemerintahan Prabowo Jalankan Perlindungan HAM yang Gagal Dipenuhi Jokowi

14 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International Indonesia Minta Pemerintahan Prabowo Jalankan Perlindungan HAM yang Gagal Dipenuhi Jokowi

Usman juga menyoroti banyak pelanggaran HAM serius yang dilakukan pemerintahan Jokowi.


Amnesty International Indonesia Desak Pemerintahan Prabowo Evaluasi Pendekatan Keamanan di Tanah Papua

14 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid saat menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Aksi kamisan ke-832 menyoroti isu pelanggaran HAM berat di Papua seperti pembunuhan pendeta Yeremia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Amnesty International Indonesia Desak Pemerintahan Prabowo Evaluasi Pendekatan Keamanan di Tanah Papua

Dia juga berharap pemerintahan Prabowo-Gibran dapat menegakkan HAM bagi semua warga, termasuk orang asli Papua.


Amnesty International Indonesia Desak Pemerintahan Prabowo Tegakkan HAM

15 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid saat menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Aksi kamisan ke-832 menyoroti isu pelanggaran HAM berat di Papua seperti pembunuhan pendeta Yeremia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Amnesty International Indonesia Desak Pemerintahan Prabowo Tegakkan HAM

Amnesty International Indonesia mendesak pemerintahan Prabowo Subianto untuk menegakkan hak asasi manusia.


Empat Calon Menteri Perempuan yang Dipanggil Prabowo dari Sri Mulyani hingga Veronica Tan

17 hari lalu

Veronica Tan. Foto: Instagram/@veronicatan_official.
Empat Calon Menteri Perempuan yang Dipanggil Prabowo dari Sri Mulyani hingga Veronica Tan

Di antara 49 tokoh menteri dan calon menteri yang hadir ke kediaman Prabowo, terdapat beberapa tokoh perempuan, dari Sri Mulyani hingga Veronica Tan.