TEMPO.CO, Jakarta - Partai politik pengusung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mengawal langkah banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menyatakan partai pengusung mempunyai komitmen moral mendampingi Basuki atau Ahok.
"Kami dari awal dampingi Ahok jadi kuasa hukum," kata Trimedya di Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017. Dari komposisi anggota kuasa hukum pun, menurut dia, tidak mengalami perubahan. (Baca: Vonis untuk Ahok Dikecam Amnesty International)
Upaya mendampingi dan mengawal Ahok, Trimedya melanjutkan, terus berlanjut karena menurut pandangan kuasa hukum kliennya belum mendapatkan keadilan. Ia menilai vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok tidak lazim. "Putusan Ahok melebihi tuntutan jaksa. Jarang sekali terjadi," ucapnya.
Selasa kemarin 9 Mei 2017, PN Jakarta Utara memvonis Ahok dengan penjara pidana selama dua tahun. Ia terbukti secara sah meyakinkan melakukan penodaan agama. Pengadilan pun memutuskan untuk langsung menahan Ahok. (Baca: Djarot Ajukan Diri Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahok)
Lebih lanjut, meski menerima putusan majelis hakim, tim kuasa hukum melihat ada celah hukum lain yang bisa diperjuangkan dalam upaya banding nanti. Trimedya berharap keadilan bisa memihak Ahok di pengadilan tingkat kedua nanti. "Untuk memori banding nanti akan kami diskusikan," ucapnya. (Baca: LBH Jakarta: Majelis Hakim Ahok Tunduk pada Tekanan Massa)
Menanggapi upaya penangguhan penahanan, Trimedya menyatakan masih ada peluang bagi Ahok. Ia beralasan selama masa pemeriksaan hingga persidangan berakhir, Ahok selalu bisa bekerja sama dengan aparat. Hal itulah yang membuat pihaknya merasa yakin langkah penangguhan penahanan bisa didapat. (Baca: Menteri Yasonna Ungkap Alasan Ahok Dipindah ke Mako Brimob)
ADITYA BUDIMAN
Video Terkait:
Jalan Panjang Vonis Ahok