TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pemberian keterangan tidak benar untuk kasus dugaan megakorupsi e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) Miryam S. Haryani ditangkap Satuan Tugas Badan Reserse Kriminal Polri, Ahad, 30 April 2017 malam. Penangkapan anggota Komisi Dalam Negeri DPR RI dari Fraksi Partai Hanura itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul.
"Ya benar," kata Martinus saat dihubungi I, Senin, 1 Mei 2017. Martinus menuturkan Miryam S Hariyani ditangkap di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Namun ia masih enggan merinci kronologi penangkapan Miryam. "Ditangkap di daerah Kemang," katanya.
Baca juga:
Miryam Haryani Buron,Polisi: Tak Menyerah Merepotkan Diri Sendiri
Miryam S. Haryani Buron, KPK Kirim Surat DPO ke Kapolri
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengimbau Miryam menyerahkan diri ke polisi, atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam pun telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pastilah (diimbau menyerahkan diri), kita lebih bagus menyarankan pada ibu yang berkaitan dengan hukum ini segera menyerahkan diri, karena daripada ditangkap kan upaya paksa," kata Setyo saat ditanyai di Kompleks Gedung Juang, Menteng, Jakarta, Ahad, 30 April 2017.
Baca pula:
Miryam S Haryani Buron, KPK Lakukan Pencarian Intensif
Bila imbauan tak diindahkan, Setyo berkata pihaknya tak memiliki pilihan lain selain menangkap paksa. Dia tak menjanjikan apapun bila nantinya Miryam bersikap kooperatif, yaitu dengan menyerahkan diri.
Miryam menjadi tersangka usai diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP.
INGE KLARA SAFITRI
Video Terkait: