TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, membantah tudingan pemerintah bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ia menerangkan, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HTI, tertulis HTI merupakan organisasi dakwah yang bergerak di Negara Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945.
Dia mengatakan hanya paham-paham ateisme, Leninisme, dan Marxisme yang dianggap bertentangan dengan UUD. “Tudingan itu tidak benar. HTI hanya menyampaikan ajaran Islam, baik syariah, akidah, maupun khilafah. Ajaran Islam tidak pernah disebut bertentangan dengan Pancasila,” ucapnya.
Baca: HTI di Klaten Dalam Pantauan Kodim dan Kesbangpolinmas
Ismail berujar, menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ajaran Islam juga tidak termasuk paham yang bertentangan dengan Pancasila. “Menuding HTI bertentangan dengan Pancasila sama saja menentang Undang-Undang Ormas,” ujarnya.
Ia menilai Pancasila dan khilafah bisa berjalan beriringan. Menurut dia, HTI tidak pernah mengutak-atik gagasan filosofis Pancasila tentang ketuhanan, persatuan, kerakyatan, keadilan, dan kemanusiaan. “Seperangkat gagasan filosofis itu bisa berjalan karena ada sistem di bawahnya yang sangat bergantung pada tafsir terhadap Pancasila dan siapa penguasanya. Itu yang kita sasar. Dulu Orde Lama juga berdasar Pancasila tapi ada Partai Komunis Indonesia. Sekarang reformasi Pancasila juga tapi neoliberal,” tuturnya.
Menurut Ismail, HTI aktif sejak 1986. HTI terdaftar sebagai ormas dan mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri pada 2002. Sejak UU Ormas diterbitkan pada 2013, HTI mendaftarkan organisasinya ke Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Kini HTI berstatus ormas berbadan hukum.
Baca: Jejak Hizbut Tahrir di Dunia
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada Senin, 8 Mei 2017, menyampaikan niat pemerintah membubarkan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, HTI dinilai tidak memiliki peran positif dalam pembangunan nasional dan bertentangan dengan UU Ormas.
DWI FEBRINA FAJRIN | RW
Video Terkait:
Ketua MPR: Pembubaran HTI Harus Lalui Tahapan Peradilan