TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan belum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Sebab, saat ini Buni memang belum ditahan, hanya masuk dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
"Belum saatnya. Kalau besok ditahan, baru kami ajukan. Kita lihat hasilnya besok," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2016.
Saat ini Buni Yani memang tengah diperiksa sebagai tersangka. Polisi memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menetapkan Buni ditahan atau tidak.
Aldwin berharap, polisi bisa menyelesaikan kasus kliennya ini sama dengan kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia meminta adanya pengujian saksi ahli dalam gelar perkara seperti yang dilakukan Bareskrim beberapa waktu lalu.
"Kemarin kan kepolisian berkomitmen kasus ini akan transparan seperti prosesnya Pak Ahok. Saksi ahli didatangkan secara terbuka," katanya.
Aldwin menambahkan, sebelumnya Buni Yani diperiksa sebagai saksi terlapor sejak pukul 11.20 WIB dengan 27 pertanyaan. Ia pun membenarkan bahwa kliennya sempat marah ketika polisi mengajukan pertanyaan yang sama berulang kali.
"Tadi ada pertanyaan berulang-ulang, kemudian dirasa hari itu enggak bener dinamika pemeriksaan begitu kesal. Mungkin karena dia capek," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penghasutan atau SARA sesuai dengan laporan bernomor 4873/X/PMJ, Rabu, 23 November 2016. Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan hasil penyidikan Subdirektorat Cyber Crime menghasilkan Buni Yani terbukti melakukan penghasutan atau tindakan SARA.
Penyidik juga telah mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk. "Dengan begitu, unsur hukumnya sudah terpenuhi," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
INGE KLARA