TEMPO.CO, Makassar - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sulawesi Selatan Kemal Idris mempertanyakan keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto yang mengusulkan pembubaran HTI. Sebab, itu dilakukan tanpa melalui proses hukum.
"Kita masih mengkaji keputusan Menko Polhukam (soal pembubaran HTI) dan ini akan kita pertanyakan mengapa tak ada proses hukum sesuai UU Ormas," kata Kemal kepada Tempo, Senin 8 Mei 2017.
Baca: BREAKING NEWS, Wiranto: Pemerintah Akan Bubarkan HTI
Menurut Kemal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah jelas sebagai dasar berorganisasi. Namun itu tak diikuti oleh pemerintah. Karena itu, Kemal menganggap pemerintah sangat tidak tepat dalam mengambil keputusan.
"Harusnya ikuti proses hukum dan aturan sebagai dasar berorganisasi. Kalau begini pemerintah sangat otoriter," ucap dia.
Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto menegaskan bahwa pemerintah tak sewenang-wenang mengambil keputusan membubarkan HTI. Upaya pembubaran itu akan melalui prosedur hukum.
Simak pula: Pembubaran HTI, Wiranto: Akan Lewat Proses di Lembaga Peradilan
"Sudah jelas bahwa kita membubarkan tentu dengan langkah hukum, karena itu nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan," ujar Wiranto.
Wiranto belum menjelaskan proses hukum seperti apa yang akan diambil pemerintah untuk membubarkan HTI. Wiranto hanya menekankan bahwa pembubaran itu diperlukan untuk mencegah berkembangnya ancaman terhadap keutuhan bangsa.
DIDIT HARIYADI | YOHANES PASKALIS