TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Pengembangan Usaha PT LEN Industri Agus Iswanto membantah adanya aliran dana proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP sebesar Rp 8 miliar. Menurut Agus, uang tersebut berasal dari perusahaan yang dialokasikan untuk biaya pemasaran.
”Rp 8 miliar itu keputusan direksi PT LEN. Saya bertugas mengajukan dana tersebut dan direksi yang menentukan,” kata Agus saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 April 2017.
Baca juga:
Setelah Miryam, Saksi E-KTP Ini Juga Sangkal Keterangan di BAP
Ia menuturkan, dari dana Rp 8 miliar tersebut, sebesar Rp 2 miliar dialokasikan untuk direktur utama. Sementara jajaran direksi mendapatkan jatah Rp 1 miliar. “Itu adalah dana pemasaran yang dibebankan ke saya,” ujarnya.
Agus mengatakan dana tersebut dicarikan ketika ulang tahun perusahaan. “Kebetulan pas ulang tahun PT LEN. Saya ketua panitia, dan saya dapat anggaran itu untuk acara ulang tahun,” tuturnya.
Baca pula:
Sidang E-KTP, Bekas Dirut PNRI Akui Andi Narogong Atur Proyek
Sidang E-KTP, Jaksa Akan Buktikan Penyimpangan Proyek E-KTP
Dalam berkas acara pemeriksaan atas terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, beberapa direksi PT LEN disebutkan menerima aliran uang e-KTP. Mereka adalah Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara. Mereka masing-masing mendapatkan Rp 1 miliar.
Jaksa Abdullah Basir mempersoalkan sumber dana dan pembayaran tersebut. Namun Agus menyebutkan pembayaran sudah diketahui direksi dengan pertanggungjawaban sebagai dana pemasaran. Jaksa menemukan jumlah pencairan dana yang terpecah-pecah dengan besaran Rp 100 juta. Atas temuan ini, Agus menjawab, “Saya dapat saran dari Bu Yani (bagian keuangan).”
ARKHELAUS W.