Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Bakamla, KPK Dalami Peran Politikus Golkar di Penganggaran

image-gnews
Ketua DPD II Golkar Jakarta Selatan Ikhsan Ingratubun (kiri), calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi saat menghadiri pengajian Partai Golkar Jakarta Selatan di Gedung Serbaguna STIMA Kosgoro, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis malam, 30 Maret 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Ketua DPD II Golkar Jakarta Selatan Ikhsan Ingratubun (kiri), calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi saat menghadiri pengajian Partai Golkar Jakarta Selatan di Gedung Serbaguna STIMA Kosgoro, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis malam, 30 Maret 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa politikus Golkar Fayakhun Andriadi terkait suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI hari ini, Selasa, 25 April 2017. Fayakhun diperiksa sebagai saksi tersangka Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Fayakhun dilakukan untuk mengkonfirmasi sejumlah fakta persidangan. Nama Fayakhun disebut-sebut dalam sidang terdakwa Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

"Penyidik sudah mempelajari fakta persidangan dan hari ini kami memanggil saksi untuk memperdalam dan mengkonfirmasi kembali fakta yang sudah muncul di persidangan," kata Febri di kantornya, Selasa, 25 April 2017.

Baca juga: Kasus Suap Bakamla, KPK Dalami Peran Pejabat Pembuat Komitmen

Febri menyebut salah satu yang didalami dan dibahas oleh penyidik dalam pemeriksaan ini adalah soal penganggaran. Fayakhun disebut-sebut turut kecipratan duit suap proyek satelit monitoring. Nama Anggota Anggota Komisi Pertahanan DPR dari Fraksi Partai Golkar itu muncul pertama kali saat jaksa penuntut umum KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fahmi Darmawansyah, tersangka pemberi suap.

Pada berita pemeriksaan itu, Fahmi menyebut, "ada uang Rp 24 miliar yang diberikan kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, staf khusus Kepala Bakamla Ari Soedewo. Uang itu digunakan untuk mengurus proyek satellite monitoring systems melalui Litbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Fayakhun, Komisi XI Bertus Merlas, Doni Imam Priambodo, Bappenas Wisnu, dan pegawai Kementerian Keuangan yang lupa namanya, serta Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla Nofel Hasan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak pula: Suap Bakamla, KPK Cari Ali Fahmi dan Pertimbangkan Panggil Paksa

Fahmi membenarkan BAP tersebut. Namun ia tak tahu berapa rincian uang yang diterima oleh nama-nama yang ia sebut dalam BAP.

Febri belum bisa memastikan apakah Fayakhun bakal memperpanjang daftar nama yang menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp 220 miliar ini. Ia hanya memastikan bahwa lembaganya akan mendalami segala kemungkinan.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmi Darmawansyah, dua anak buahnya: Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, dan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

1 jam lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan


Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

2 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Putusan majelis hakim yang membebaskan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI, menjadi sorotan publik. ANTARA/Didik Suhartono
Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

Edward Tannur dan anaknya, Gregorius Ronald Tannur diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung atas dugaan suap pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera.


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

9 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

20 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.