TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa politikus Golkar Fayakhun Andriadi terkait suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI hari ini, Selasa, 25 April 2017. Fayakhun diperiksa sebagai saksi tersangka Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Fayakhun dilakukan untuk mengkonfirmasi sejumlah fakta persidangan. Nama Fayakhun disebut-sebut dalam sidang terdakwa Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
"Penyidik sudah mempelajari fakta persidangan dan hari ini kami memanggil saksi untuk memperdalam dan mengkonfirmasi kembali fakta yang sudah muncul di persidangan," kata Febri di kantornya, Selasa, 25 April 2017.
Baca juga: Kasus Suap Bakamla, KPK Dalami Peran Pejabat Pembuat Komitmen
Febri menyebut salah satu yang didalami dan dibahas oleh penyidik dalam pemeriksaan ini adalah soal penganggaran. Fayakhun disebut-sebut turut kecipratan duit suap proyek satelit monitoring. Nama Anggota Anggota Komisi Pertahanan DPR dari Fraksi Partai Golkar itu muncul pertama kali saat jaksa penuntut umum KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fahmi Darmawansyah, tersangka pemberi suap.
Pada berita pemeriksaan itu, Fahmi menyebut, "ada uang Rp 24 miliar yang diberikan kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, staf khusus Kepala Bakamla Ari Soedewo. Uang itu digunakan untuk mengurus proyek satellite monitoring systems melalui Litbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Fayakhun, Komisi XI Bertus Merlas, Doni Imam Priambodo, Bappenas Wisnu, dan pegawai Kementerian Keuangan yang lupa namanya, serta Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla Nofel Hasan."
Simak pula: Suap Bakamla, KPK Cari Ali Fahmi dan Pertimbangkan Panggil Paksa
Fahmi membenarkan BAP tersebut. Namun ia tak tahu berapa rincian uang yang diterima oleh nama-nama yang ia sebut dalam BAP.
Febri belum bisa memastikan apakah Fayakhun bakal memperpanjang daftar nama yang menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp 220 miliar ini. Ia hanya memastikan bahwa lembaganya akan mendalami segala kemungkinan.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmi Darmawansyah, dua anak buahnya: Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, dan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi.
MAYA AYU PUSPITASARI