Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Novel Baswedan Diserang, Jusuf Kalla: Biaya Berobat Ditanggung Pemerintah  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Jurnalis dan pegawai KPK Gelar Aksi Empati untuk Novel Baswedan di halaman Gedung KPK, Rabu, 12 April 2017. Tempo/Maya Ayu
Jurnalis dan pegawai KPK Gelar Aksi Empati untuk Novel Baswedan di halaman Gedung KPK, Rabu, 12 April 2017. Tempo/Maya Ayu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pimpinan KPK meminta bantuan biaya pengobatan untuk Novel Baswedan yang disiram air keras oleh orang tak dikenal. Kalla mengatakan bantuan biaya pengobatan diberikan pemerintah kepada Novel yang dianggap sebagai petugas negara.

Kalla berujar, bantuan tersebut diberikan pemerintah, bukan pribadi. "Pemerintah membantu pengobatannya. Pemerintah, bukan pribadi. Sebab, kalau pribadi, tentu sulit, tidak diterima, nanti dikira gratifikasi," ucap Kalla, Kamis, 13 April 2017, di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.

Baca :

Novel Baswedan Disiram Air Keras, Bambang: Koruptor Serang Balik
Kisah Novel Baswedan yang Tetap Tersenyum Meski Dirundung Teror

Menurut Kalla, Novel adalah penyidik senior KPK yang sedang menyidik perkara besar, yaitu kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Meski belum diketahui, apakah penyiraman air keras itu terkait dengan penyidikan kasus besar yang sedang disidik Novel, pemerintah akan membantu pengobatannya. "Dia dibutuhkan KPK. Jadi pemerintah membantunya sebagai petugas negara," ujar Kalla.

Ketua KPK Agus Rahardjo menemui Kalla pada Selasa malam lalu di rumah dinas wakil presiden di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta. Agus didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan mantan Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji. Pertemuan itu juga dihadiri mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaludin.

Kalla menuturkan, dalam pertemuan tersebut, pimpinan KPK juga meminta kerja sama dengan Kepolisian RI untuk meningkatkan keamanan penyidik KPK. Pertemuan itu pun membicarakan bantuan pengobatan Novel.

Simak pula: DPRD Jawa Tengah: Pejabat Publik Kok Jadi Inisiator Cabang FPI?

Agus mengatakan KPK terpaksa meminta bantuan karena tak bisa serampangan menggunakan dana untuk keperluan pengobatan Novel, yang diperkirakan butuh biaya besar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Bisa jadi temuan janggal kan kalau menggunakannya serampangan,” ucap Agus, Rabu kemarin. Selain itu, KPK akan meminta penambahan anggaran khusus untuk pengobatan itu. “Pemerintah sepakat akan ada tambahan anggaran yang diberikan khusus untuk pengobatannya,” ujarnya. “Karena ini musibah yang dikecam semua orang.”

Kebutuhan dana untuk penanganan medis terhadap Novel diperkirakan meningkat. Air keras yang disiramkan ke wajah Novel oleh dua pelaku pada Selasa lalu merusak kornea matanya. Kemarin, Novel diterbangkan ke Singapura untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit yang diawaki para ahli terkemuka dalam kasus paparan kornea akibat cairan kimia.

AMIRULLAH SUHADA | INDRI MAULIDAR

Video Terkait:
Sejumlah LSM Gelar Aksi Solidaritas untuk Novel Baswedan di Depan Gedung KPK
Wajah Disiram Air Keras, Novel Baswedan Dirujuk ke Jakarta Eye Center

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

56 menit lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

2 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

1 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.