TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Yohanes Prihana menuturkan pada sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP keenam, akan menghadirkan 11 orang saksi. Mereka akan memberikan keterangan untuk dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
“Anas Urbaningrum, Setya Novanto, Achmad Fauzi, Dudy Susanto, Ade Komarudin, Anang Sugiana Sudiharjo, Suciati, Markus Nari, Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, dan Yimmy Iskandar Tedjasusila,” ujar Prihana saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 5 April 2017.
Baca juga:
Korupsi E-KTP, KPK Menetapkan Miryam S Haryani sebagai Tersangka
Prihana menuturkan kesebelas saksi tersebut akan dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak pengadilan Tipikor sejauh ini belum bisa memastikan mereka akan datang memberikan kesaksian besok. “Pengadilan atau hakim hanya menerima kehadiran mereka,” ujarnya.
Pada sidang e-KTP Senin kemarin, 8 saksi hadir di persidangan. Mereka adalah Muhammad Nazaruddin, Khatibul Umam Wiranu, Mohammad Jafar Hafsah, Yosep Sumartono, Dian Hasanah, Eva Ompita Soraya, Munawar Ahmad, dan Melchias Markus Mekeng. Sidang sempat mengkonfrontasi Nazaruddin dengan Mekeng, Jafar, dan Khatibul atas dugaan aliran dana proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Baca pula:
Proyek E-KTP, Dakwaan Sebut 40 Penerima Suap. Siapa Saja
Di persidangan kelima, Nazaruddin membeberkan peran Anas sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu dalam proyek e-KTP. Anas diduga memiliki pengaruh besar dalam meloloskan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Sebab, proyek itu bisa lolos apabila ada dukungan dari DPR. Sementara fraksi terbesar DPR saat itu adalah Partai Demokrat.
Sidang kelima pun menyebut nama Ketua DPR Setya Novanto. Tim jaksa menyebut ada penyerahan duit di lantai 12 DPR kepada pimpinan fraksi Partai Golkar. Namun Nazaruddin pada sidang beberapa hari lalu mengaku tidak mengetahui aliran duit yang diduga masuk ke Golkar. Ia hanya berkali-kali tersenyum saat ditanya fulus diduga mengalir ke fraksi Golkar. Termasuk pertemuan pengusaha Andi Narogong dengan Setya Novanto untuk membahas proyek itu.
Dalam dakwaan, Anas diduga menerima US$ 5,5 juta. Setya Novanto pun diduga menjadi pengatur dari proyek e-KTP lantaran ia menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar saat proyek bergulir. Sedangkan Ade Komarudin dalam dakwaan disebut menerima US$ 100 ribu.
DANANG FIRMANTO
Simak: Soal Duit e-KTP, Nazaruddin: Pembicaraan Pembagiannya Sempat Ribut
Video Terkait:
Sidang E-KTP, Setya Novanto: Saya Tak Kenal Dekat Andi Narogong
Setya Novanto: Saya Tidak Terima Dana Itu