Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Sidang E-KTP: Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan 9 Lainnya  

image-gnews
Ketua DPR Setya Novanto saat berkunjung ke kantor Tempo Media Grup, Jakarta, 8 Maret 2017. TEMPO/Subekti
Ketua DPR Setya Novanto saat berkunjung ke kantor Tempo Media Grup, Jakarta, 8 Maret 2017. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Yohanes Prihana menuturkan pada sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP keenam, akan menghadirkan 11 orang saksi. Mereka akan memberikan keterangan untuk dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

“Anas Urbaningrum, Setya Novanto, Achmad Fauzi, Dudy Susanto, Ade Komarudin, Anang Sugiana Sudiharjo, Suciati, Markus Nari, Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, dan Yimmy Iskandar Tedjasusila,” ujar Prihana saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 5 April 2017.

Baca juga:

Korupsi E-KTP, KPK Menetapkan Miryam S Haryani sebagai Tersangka

Prihana menuturkan kesebelas saksi tersebut akan dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak pengadilan Tipikor sejauh ini belum bisa memastikan mereka akan datang memberikan kesaksian besok. “Pengadilan atau hakim hanya menerima kehadiran mereka,” ujarnya.

Pada sidang e-KTP Senin kemarin, 8 saksi hadir di persidangan. Mereka adalah Muhammad Nazaruddin, Khatibul Umam Wiranu, Mohammad Jafar Hafsah, Yosep Sumartono, Dian Hasanah, Eva Ompita Soraya, Munawar Ahmad, dan Melchias Markus Mekeng. Sidang sempat mengkonfrontasi Nazaruddin dengan Mekeng, Jafar, dan Khatibul atas dugaan aliran dana proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Baca pula:

Proyek E-KTP, Dakwaan Sebut 40 Penerima Suap. Siapa Saja

Di persidangan kelima, Nazaruddin membeberkan peran Anas sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu dalam proyek e-KTP. Anas diduga memiliki pengaruh besar dalam meloloskan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Sebab, proyek itu bisa lolos apabila ada dukungan dari DPR. Sementara fraksi terbesar DPR saat itu adalah Partai Demokrat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang kelima pun menyebut nama Ketua DPR Setya Novanto. Tim jaksa menyebut ada penyerahan duit di lantai 12 DPR kepada pimpinan fraksi Partai Golkar. Namun Nazaruddin pada sidang beberapa hari lalu mengaku tidak mengetahui aliran duit yang diduga masuk ke Golkar. Ia hanya berkali-kali tersenyum saat ditanya fulus diduga mengalir ke fraksi Golkar. Termasuk pertemuan pengusaha Andi Narogong dengan Setya Novanto untuk membahas proyek itu.

Dalam dakwaan, Anas diduga menerima US$ 5,5 juta. Setya Novanto pun diduga menjadi pengatur dari proyek e-KTP lantaran ia menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar saat proyek bergulir. Sedangkan Ade Komarudin dalam dakwaan disebut menerima US$ 100 ribu.

DANANG FIRMANTO

Simak: Soal Duit e-KTP, Nazaruddin: Pembicaraan Pembagiannya Sempat Ribut

Video Terkait:
Sidang E-KTP, Setya Novanto: Saya Tak Kenal Dekat Andi Narogong
Setya Novanto: Saya Tidak Terima Dana Itu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

12 jam lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

Profil eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang sebut adanya intervensi Jokowi di kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.


Istana Bilang Pertemuan Jokowi dengan Agus Rahardjo untuk Intervensi Kasus Tak Ada di Agenda Resmi Presiden

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember. TEMPO/Subekti.
Istana Bilang Pertemuan Jokowi dengan Agus Rahardjo untuk Intervensi Kasus Tak Ada di Agenda Resmi Presiden

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan tidak ada persamuhan Jokowi dengan eks Ketua KPK Agus Rahardjo pada 2017 dalam agenda resmi.


Agus Rahardjo Sebut Presiden Intervensi KPK Agar Hentikan Penyidikan Setya Novanto

17 jam lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo, merilis sketsa terduga pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 24 November 2017. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Idham Azis, bisa bertugas lebih baik ketimbang dirinya. Dengan kepemimpinan Idham, Tito berharap polisi bisa menuntaskan pengungkapan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. TEMPO/Imam Sukamto
Agus Rahardjo Sebut Presiden Intervensi KPK Agar Hentikan Penyidikan Setya Novanto

Menurut Agus Rahardjo, KPK mulai diintervensi oleh pemerintah sejak kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 2017 lalu.


Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

52 hari lalu

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.


Pencabutan Hak Politik Terdakwa Korupsi, Siapa Saja Koruptor yang Pernah Dikenai Hukuman Ini?

25 Agustus 2023

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi dari  Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. Made Oka diduga menyalurkan uang US$ 3,8 juta, yang didapat dari PT Biomorf Mauritus. TEMPO/Imam Sukamto
Pencabutan Hak Politik Terdakwa Korupsi, Siapa Saja Koruptor yang Pernah Dikenai Hukuman Ini?

Pencabutan hak politik kerap diberikan dalam vonis kepada napi korupsi. Di antaranya Juliari Batubara, Setya Novanto, dan Edhy Prabowo, siapa lagi?


Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

20 Agustus 2023

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terjerat kasus suap. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan setelah dapat remisi Idulfitri.


Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

18 Agustus 2023

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. ANTARA
Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.


Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?


Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.


Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi

18 Agustus 2023

Penjara/Lapas Sukamiskin Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi

Napi korupsi yang ada di Lapas Sukamiskin Bandung menerima remisi di HUT ke-78 RI. Ada nama Setya Novanto dan Imam Nahrawi yang menerima remisi.