TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah RI memutuskan untuk tetap melaksanakan sidang paripurna hari ini, Senin, 3 April 2017. Hal tersebut sesuai dengan isi rapat panitia musyawarah pemilihan pimpinan DPD yang digelar hingga Ahad malam.
Ketua DPD RI Muhammad Saleh mengatakan pihaknya akan menggelar rapat paripurna sesuai rencana. Namun tidak akan dilakukan pemilihan pimpinan DPD seperti rencana. "Agendanya menyampaikan putusan MA," kata dia, Ahad, 2 April 2017.
Baca juga:
DPD Terbelah, Pembatasan Periode Pimpinan Diminta Dikaji Ulang
Putusan Mahkamah Agung yang dimaksud adalah putusan hasil judicial review terhadap Peraturan DPD RI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib. Sejumlah anggota DPD menggugat peraturan tersebut karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dimana salah satu yang digugat adalah masa jabatan pimpinan DPD yang dikurangi 2,5 tahun.
Saleh mengatakan pihaknya hanya akan menyampaikan putusan tersebut, bukan untuk menyikapinya. “Kami hanya sampaikan dan tak akan mengambil keputusan,” kata dia. Sebab menurut dia, pihaknya tak berhak untuk menilai soal putusan yang telah dikeluarkan MA tersebut.
Baca pula:
Ini Kata Pakar Tata Negara Soal Problem yang Membelit DPD
Hasil ini dicapai setelah para anggota berdebat cukup sengit mengenai putusan MA tersebut. Perdebatan pemilihan ini terjadi lantaran ada kekeliruan dalam penulisan redaksional dalam putusan MA. Dalam poin ketiga putusan tertulis "Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib". Seharusnya kata DPRD yang adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ada anggota DPD yang berpendapat kesalahan tersebut mengubah putusan tersebut secara subtansi karena subjeknya berbeda. Namun ada juga yang menilai hal tersebut tak mengubah subtansi karena hanya ada satu kesalahan tersebut di dalam 35 lembar putusan MA yang semua menyebut DPD. Rapat panmus berjalan alot selama sekitar 8 jam.
Saleh menyesalkan adanya kekeliruan tersebut. “Sehingga kami harus berada dalam situasi seperti ini,” ujarnya.
Sebelumnya DPD berencana melakukan pemilihan pimpinan DPD pada 3 April 2017 karena Surat Keputusan masa jabatan Ketua DPD Muhammad Saleh berakhir hari ini. Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan berdasarkan putusan MA tersebut artinya tak ada kekosongan pimpinan. "Itu bisa berlanjut. Itu harus disepakati dulu,” ujarnya.
NINIS CHAIRUNNISA