TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah RI tak satu suara dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung atau MA terkait Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib. Karena hal ini, rapat panitia musyawarah pemilihan pimpinan DPD belum menghasilkan keputusan.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan para anggota memiliki penafsiran berbeda-beda soal putusan tersebut. "Ini soal beda penafsiran, harusnya tanya kembali pada yang membuat hukum," ujarnya di Gedung DPD RI, Ahad, 2 April 2017.
Baca juga:
Ada Putusan Mahkamah Agung, DPD Tetap Gelar Paripurna
Perbedaan pendapat ini antara lain soal adanya kesalahan redaksional dalam putusan tersebut. Dalam halaman terakhir, tercantum kata 'Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar mencabut peraturan tersebut'. Padahal seharusnya yang dimaksud adalah Dewan Perwakilan Daerah. Ada yang menganggap hal tersebut tak mengubah subtansi, namun ada juga yang menganggap kesalahan administrasi tersebut mengubah subtansi karena berkaitan dengan subjek hukum.
Atas persoalan itu, kata Farouk, pihaknya masih melakukan rapat. Hasil rapat akan menentukan apakah pada 3 April 2017 besok, DPD tetap melakukan rapat paripurna pemilihan pimpinan DPD atau tidak. Rapat masih berjalan sejak pukul 14.00 WIB.
Baca pula:
Gugatan Dikabulkan MA, Masa Jabatan Pimpinan DPD ...
Anggota DPD asal Gorontalo Abdurrahman Abu Bakar Bahmid berpendapat kesalahan redaksional tersebut tak mengubah subtansi. Karena dalam putusan tersebut, hanya dalam lembar terakhir yang menyebut ‘DPRD’. “Dari awal sudah disebut DPD,” ujarnya.
Apalagi, menurut Abdurrahman, MA telah mengakui kesalahan tersebut dan akan segera merevisinya. "Pimpinan sudah berkomunikasi dan akan segera diperbaiki," ujarnya. Maka dia menilai lebih baik DPD menunggu ada perbaikan dari MA.
Putusan MA tertanggal 29 Maret 2017 membatalkan mengenai masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun. Sebelumnya DPD berencana melakukan pemilihan pimpinan DPD pada 3 April 2017 karena Surat Keputusan masa jabatan Ketua DPD Muhammad Saleh berakhir hari ini. Namun perbedaan pendapat ini membuat rencana tersebut belum jelas.
NINIS CHAIRUNNISA