TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), perihal lolosnya skema tahun jamak (multiyears) untuk pembiayaan proyek tersebut, saksi Agus Martowardojo, bekas Menteri Keuangan periode 2010-2013, membeberkan alasannya.
“Kalau satu kementerian lembaga akan melakukan realisasi anggaran, dan kelihatannya perlu lebih dari satu tahun anggaran dan proyek yang tidak dapat dipisah-pisahkan,” tutur Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.
Namun ia menampik apabila Kemenkeu terlibat dalam pengadaan maupun pengelolaan anggarannya. “Masalah formal dan materiil tanggung jawab kementerian teknis,” ujarnya.
Baca:
Absen Jadi Saksi di Sidang E-KTP, Ini Alasan Agus Martowardojo
Sidang E-KTP, Miryam Cerita Muntah Bau Duren saat Diperiksa KPK
Setiap proyek harus memenuhi persyaratan dan tembus kajian. Selain permohonan kementerian lembaga, harus ada kejelasan pembiayaan rupiah murni.
Kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Daalam Negeri, juga harus menandatangani surat tanggung jawab mutlak, demi memperoleh prioritas apabila proyek yang diajukan memerlukan lebih dari satu tahun anggaran. “Kalau nanti ada yang tidak dapat direalisasikan, ini tidak boleh digunakan untuk membiayai anggaran lain.”
Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudoyono pun mengatakan e-KTP adalah proyek prioritas, harus sudah selesai pada 2012 sebagai basis pelaksanaan Pemilu 2014. Ketika ternyata pengadaan baru bisa selesai pada Juli 2011, mau tidak mau proyek ini valid untuk kontrak tahun jamak.
Simak juga: Jokowi Minta Agama dan Politik Dipisahkan, Ini Kata Ketua MUI
Agus melanjutkan, yang menjadi dasar persetujuan kontrak tahun jamak adalah Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010, dan Nomor 194 Tahun 2011. “PMK 194 perlu dilakukan revisi, juga aturan dirasa terlalu ketat dari PMK 56, ini perlu diperbaiki. Ini semua perlu dipertimbangkan.”
Terakhir, Agus membantah apabila perubahan PMK 194 dan PMK 56 mempengaruhi dan dianggap memuluskan proyek e-KTP. “Tidak ada hubungannya,” ujarnya menegaskan.
AGHNIADI