TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S. Haryani kembali menuturkan kondisinya yang tertekan saat dikonfrontir dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, hari ini, Kamis, 30 Maret 2017. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Miryam merunutkan berbagai kondisi yang dialaminya dalam empat pemeriksaan di KPK.
"Waktu pemeriksaan pertama, kan tanggal 1 Desember pas ulang tahun saya. Saya kurang tidur terus dapat panggilan. Karena kurang tidur kondisi fisik saya juga, mohon maaf, Yang Mulia, datang bulan," tutur Miryam. "Dengan kondisi itu saya datang jam 10, saya diperiksa jam 10 pagi sampai jam 8 malam."
Baca: Sidang E-KTP, Miryam dan Penyidik KPK Saling Membantah
Pada pemeriksaan kedua, Miryam mengatakan, dia merasa masih trauma dengan pemeriksaan sebelumnya. "Maaf Yang Mulia, itu saya sedang datang bulan dan diperiksa di ruangan ukuran 2 x 2. Saya sangat tidak nyaman," kata dia.
Berikutnya, pemeriksaan ketiga, Miryam mengaku sebelum diperiksa, telah meminta ke penyidik KPK agar pemeriksaan tidak lama karena ibunya sedang sakit parah dan dia juga ada acara lain.
Setelah itu, dalam pemeriksaan keempat, Miryam mengaku dibikin mabuk oleh Novel Baswedan, salah satu penyidik KPK gara-gara bau buah durian. "Mungkin saat itu Pak Novel abis makan duren, di ruangan itu saya lari di lorong dan muntah-muntah. Saya bilang Pak Novel tidak enak badan, saya pusing, tapi Pak Novel diem aja enggak nolong."
Baca: Miryam dan Kasus E-KTP, Fraksi Hanura Menyerahkan ke Proses Hukum
Selain memberikan keterangan itu, Miryam juga mengaku dirinya diarahkan penyidik untuk menulis keterangan yang sudah disediakan. "Mereka minta ditulis, jadi saya tulis aja untuk menyenangkan mereka agar saya cepat keluar."
Keterangan Miryam itu dikonfrontir dengan penyidik KPK. Dalam sidang kali ini, Novel dan dua penyidik lain yang saat itu memeriksa Miryam, yaitu M Irwan, dan Ambarita Damanik, membantah keterangan Miryam.
"Pemeriksaan ketiga beliau izin karena ada rapat, tapi sekarang beliau mengatakan orang tuanya sakit. Ini berbeda, Yang Mulia." kata Irwan.
Novel menambahkan, Mirtam tidak diperiksa di ruang 2 x 2 meter. "Yang disampaikan saksi bohong. Saksi diperiksa pertama kali di lantai 4 Gedung KPK C1, yang ruangannya lebih besar, bukan 2 x 2 meter. Itu ruang pemeriksaan sebagaimana mestinya," kaya Novel.
Baca: Sidang E-KTP, Novel: Miryam Mengaku Pernah Diancam 6 Anggota DPR
Perihal tuduhan Miryam yang dibuat mabuk selama pemeriksaan, Novel mengakui, memang makan roti isi durian. Namun, Novel mengatakan, hal itu dilakukan setelah pemeriksaan selesai dan tidak akan mempengaruhi keterangan. "Kalau mengganggu secara pribadi mungkin iya, tapi itu tidak relevan dengan pemeriksaan," ucap Novel.
Saat diperiksa, Novel menegaskan bahwa penyidik KPK tidak melakukan penekanan terhadap saksi Miryam hingga yang bersangkutan buang-buang air dan muntah. "Saya tidak paham. Enggak pernah ada memeriksa orang sampai mencret. Masa saya harus menakuti dia, ini enggak logis."
Dalam sidang, Miryam sempat mendapat teguran dari hakim. Sebab, saat Novel diperiksa hakim, Miryam sempat sembunyi-sembunyi minum. "Ibu, kalau mau minum bilang, minta waktu, nanti akan diberikan. Aturannya tidka boleh minum ketika di sini," kata hakim. Miryam pun menjawab dengan anggukan. Sidang kasus e-KTP sempat diskors sampai pukul 13.00 untuk salat dan makan siang sesuai permintaan Miryam.
AGHNIADI | RW