TEMPO.CO, Pekanbaru - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau - Sumatera Barat membebaskan terduga penyelundup 300 rokok tanpa cukai Jhony, 35 tahun, warga Selatpanjang, Riau yang ditangkap Kepolisian Daerah Riau di Pelabuhan Gogok, Tebing Tinggi, Selatpanjang, Kamis, 9 Maret 2017 lalu. Bea Cukai beralasan tidak ditemukan unsur pidana pelanggaran kepabeanan dalam perkara tersebut.
"Tidak ada unsur kepabeanan seperti penyelundupan dan lainnya," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau-Sumbar Yusmariza, di Pekanbaru, Rabu, 22 Maret 2017.
Baca juga:
Polda Riau Sita 300 Kotak Kardus Rokok tanpa Cukai
Meski demikian kata Yusmariza, penyidik Bea Cukai masih terus melakukan penyelidikan serta mendalami dari sisi pelanggaran undang-undang cukai. "Kami masih terus lakukan pendalaman, dan sewaktu-waktu saksi bisa dilakukan pemanggilan," ucapnya.
Yusmariza menceritakan, Bea Cukai sebelumnya mendapat pelimpahan dari Direktorat Polisi Perairan Polda Riau terkait dugaan penyelundupan 300 kardus rokok ilegal, diduga kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Polisi menyerahkan pelaku Jhony beserta barang tangkapan berupa 300 karudus rokok lengkap dengan laporan kepolisian dan berita acara tempat kejadian.
Simak:
Bea Cukai Riau-Sumbar Bebaskan Seorang Terduga Penyelundup ...
Kasus yang dilimpahkan polisi itu kata dia, terkait dugaan pelanggaran undang-undang kepabeanan No 10 tahun 1995 sebagaimana diubah Nomor 17 tahun 2016. Ketika diserahkan polisi, pelaku tidak dalam status sebagai tersangka.
"Harus dipahami bahwa ketika diserahkan itu tidak sebagai tersangka, akhirnya kita periksa dia sebagai saksi," ujarnya.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan kata Yusmariza, penyidik Bea Cukai tidak menemukan adanya unsur pidana penyelundupan karena rokok yang berjumlah 300 kardus itu berasal dari dalam negeri. "Bukan dari luar negeri," ucapnya.
Meski tidak ditemukan unsur pelanggaran kepabeanan dia menambahkan, penyidik Bea Cukai terus melakukan pendalaman untuk menyelidiki dugaan pelanggaran lainnya pada undang-undang cukai No 11 tahun 1995 diubah undang-undang no 39 tahun 2007.
"Setelah pelanggaran uu kepabeanan tidak ada akhirnya kita melangkah ke undang-undang cukai, inilah yang masih kami lakukan pendalaman," jelasnya.
Dengan demikian kata Yusmariza, Bea Cukai terpaksa melepaskan Jhony karena berstatus sebagai saksi dalam perkara itu.
"Akhirnya tidak dilakukan penahahanan terhadap JO karena masih berstatus saksi. Tapi kami terus lakukan pendalaman dan sewaktu-waktu dapat dilakukan pemanggilan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 300 kotak kardus rokok diduga tanpa cukai di pelabuhan rakyat, Kecamatan Gogok, Tebing Tinggi, Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau.
Polisi menyita ribuan bungkus rokok berbagai merek serta menangkap seorang tersangka Jhony, 35 tahun, warga Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar akibat penyelundupan rokok tanpa dokumen resmi tersebut.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua kali menyelundupkan rokok tanpa cukai ke Provinsi Riau melalui jalur laut. Ratusan kotak kardus rokok ilegal tersebut dibawa tersangka dari Batam, Kepulauan Riau.
Rencananya rokok tersebut bakal dijual di wilayah Provinsi Riau. Dari bisnis gelap itu, tersangka memperoleh keuntungan mencapai Rp 200 juta. "Negara kehilangan pemasukan dari cukai rokok mencapai Rp 1 miliar," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Zulkarnain.
RIYAN NOFITRA