Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Bebaskan Terduga Penyelundup Rokok Senilai Rp 1 Miliar

image-gnews
Polisi air menggagalkan penyelundupan 300 kardus rokok ilegal di Riau. RIYAN NOFITRA
Polisi air menggagalkan penyelundupan 300 kardus rokok ilegal di Riau. RIYAN NOFITRA
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau - Sumatera Barat membebaskan terduga penyelundup 300 rokok tanpa cukai Jhony, 35 tahun, warga Selatpanjang, Riau yang ditangkap Kepolisian Daerah Riau di Pelabuhan Gogok, Tebing Tinggi, Selatpanjang, Kamis, 9 Maret 2017 lalu. Bea Cukai beralasan tidak ditemukan unsur pidana pelanggaran kepabeanan dalam perkara tersebut.

"Tidak ada unsur kepabeanan seperti penyelundupan dan lainnya," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau-Sumbar Yusmariza, di Pekanbaru, Rabu, 22 Maret 2017.

Baca juga:
Polda Riau Sita 300 Kotak Kardus Rokok tanpa Cukai

Meski demikian kata Yusmariza, penyidik Bea Cukai masih terus melakukan penyelidikan serta mendalami dari sisi pelanggaran undang-undang cukai. "Kami masih terus lakukan pendalaman, dan sewaktu-waktu saksi bisa dilakukan pemanggilan," ucapnya.

Yusmariza menceritakan, Bea Cukai sebelumnya mendapat pelimpahan dari Direktorat Polisi Perairan Polda Riau terkait dugaan penyelundupan 300 kardus rokok ilegal, diduga kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Polisi menyerahkan pelaku Jhony beserta barang tangkapan berupa 300 karudus rokok lengkap dengan laporan kepolisian dan berita acara tempat kejadian.

Simak:

Bea Cukai Riau-Sumbar Bebaskan Seorang Terduga Penyelundup ...

Kasus yang dilimpahkan polisi itu kata dia, terkait dugaan pelanggaran undang-undang kepabeanan No 10 tahun 1995 sebagaimana diubah Nomor 17 tahun 2016. Ketika diserahkan polisi, pelaku tidak dalam status sebagai tersangka.

"Harus dipahami bahwa ketika diserahkan itu tidak sebagai tersangka, akhirnya kita periksa dia sebagai saksi," ujarnya.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan kata Yusmariza, penyidik Bea Cukai tidak menemukan adanya unsur pidana penyelundupan karena rokok yang berjumlah 300 kardus itu berasal dari dalam negeri. "Bukan dari luar negeri," ucapnya.

Meski tidak ditemukan unsur pelanggaran kepabeanan dia menambahkan, penyidik Bea Cukai terus melakukan pendalaman untuk menyelidiki dugaan pelanggaran lainnya pada undang-undang cukai No 11 tahun 1995 diubah undang-undang no 39 tahun 2007.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Setelah pelanggaran uu kepabeanan tidak ada akhirnya kita melangkah ke undang-undang cukai, inilah yang masih kami lakukan pendalaman," jelasnya.

Dengan demikian kata Yusmariza, Bea Cukai terpaksa melepaskan Jhony karena berstatus sebagai saksi dalam perkara itu.

"Akhirnya tidak dilakukan penahahanan terhadap JO karena masih berstatus saksi. Tapi kami terus lakukan pendalaman dan sewaktu-waktu dapat dilakukan pemanggilan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 300 kotak kardus rokok diduga tanpa cukai di pelabuhan rakyat, Kecamatan Gogok, Tebing Tinggi, Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau.

Polisi menyita ribuan bungkus rokok berbagai merek serta menangkap seorang tersangka Jhony, 35 tahun, warga Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar akibat penyelundupan rokok tanpa dokumen resmi tersebut.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua kali menyelundupkan rokok tanpa cukai ke Provinsi Riau melalui jalur laut. Ratusan kotak kardus rokok ilegal tersebut dibawa tersangka dari Batam, Kepulauan Riau.

Rencananya rokok tersebut bakal dijual di wilayah Provinsi Riau. Dari bisnis gelap itu, tersangka memperoleh keuntungan mencapai Rp 200 juta. "Negara kehilangan pemasukan dari cukai rokok mencapai Rp 1 miliar," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Zulkarnain.

RIYAN NOFITRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

7 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

8 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

13 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.


Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.


Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Sejumlah imigran etnis Rohingya kembali mendarat  di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023


21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

29 Desember 2023

Ilustrasi ABK. ANTARA
21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

Sebanyak 21 ABK WNI ditahan di Cina atas dugaan penyelundupan daging beku. Keluarga ABK WNI itu minta pertolongan Presiden RI