Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Korupsi E-KTP (2), Ada Bagi-bagi Uang untuk Anggota DPR

image-gnews
Jaksa Penuntut Umum KPK berjaga disamping berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, 1 Maret 2017. Berkas perkara kasus E-KTP dengan total 24 ribu halaman tersebut milik dua tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. ANTARA FOTO
Jaksa Penuntut Umum KPK berjaga disamping berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, 1 Maret 2017. Berkas perkara kasus E-KTP dengan total 24 ribu halaman tersebut milik dua tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK membeberkan kongkalikong yang dilakukan para anggota Dewan, pejabat Kementerian, dan sejumlah pihak swasta dalam pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP hari ini, Kamis, 9 Maret 2017. Jaksa menyatakan persekongkolan itu menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

Baca lebih dahulu:

Sidang Korupsi E-KTP (1), Jaksa Sampaikan Kronologi Kejadian

Mei 2010, sebelum rapat dengar pendapat di DPR, Irman menggelar pertemuan dengan Gamawan Fauzi, Diah, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, Arief Wibowo, M. Nazaruddin, dan Andi Narogong, di ruang kerja Komisi II DPR lantai 1. Pada pertemuan itu disepakati bahwa program KTP elektronik akan dibiayai APBN murni secara multiyears.

Pada pertemuan itu, Mustoko menyampaikan bahwa proyek e-KTP akan dikerjakan oleh Andi karena sudah akrab dengan proyek-proyek di Kementerian Dalam Negeri. Mustoko juga memberi garansi bahwa Andi berkomitmen memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Dakwaan Dugaan Korupsi e-KTP, Ini Bagi-bagi Duitnya

Antara Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan RAPBN tahun 2011, di antaranya adalah membahas proyek e-KTP. Pada waktu-waktu itu, Andi kerap bertemu dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin karena menganggap ketiga orang ini merupakan representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya muncul kesepakatan bahwa DPR akan menyetujui anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Dari total itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk pembiayaan proyek. Sedang 49 persen atau Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada sejumlah pejabat dan anggota DPR.

MAYA AYU PUSPITASARI

Simak: Ini Nama-Nama Besar yang Diduga Menerima Suap E-KTP

Video Terkait:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa

Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidang
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

16 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

17 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

17 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

23 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.