TEMPO.CO, Jakarta - Kasus proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) disepakati menggunakan anggaran Rp 5,9 triliun setelah melalui beberapa kali pertemuan. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 9 Maret 2013, sekitar 51 persen anggaran atau Rp 2,662 triliun dipakai untuk pembiayaan proyek, sisanya dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
Baca juga:
Ahli Hukum: Pengembalian Uang E-KTP Tak Hilangkan Pidana Korupsi
Duit E-KTP Masuk ke Hampir Semua Anggota Komisi
Total dana yang dibagikan mencapai 49 persen atau Rp 2,558 triliun. Berikut ini pembagian dana itu berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor.
1. Pejabat Kementerian Dalam Negeri yang juga terdakwa Rp 365,4 miliar
2. Anggota Komisi II DPR Rp 261 miliar
3. Setya Novanto dan Andi Narogong Rp 574,2 miliar
4. Anas Urbaningrum dan M. Nazaruddin Rp 574,2 miliar
5. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan Rp 783 miliar
Masih berdasarkan dakwaan itu, ada pula kesepakatan pembagian keuntungan. Dalam suatu pertemuan disarankan pelaksana atau rekanan proyek adalah badan usaha milik negara (BUMN). Tujuannya, berdasarkan dakwaan itu, supaya mudah diatur.
MAYA AYU PUSPITASAR
Video Terkait:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidang
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP