TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo optimistis keputusannya mempertahankan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di kursi Gubernur DKI Jakarta tidak salah. Ia bahkan meyakini Mahkamah Agung tidak akan mengeluarkan fatwa yang bisa mempengaruhi hasil keputusannya.
"Statement Ketua MA Hatta Ali kan sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri," ucap Tjahjo saat dicegat di Istana Kepresidenan, Kamis, 16 Februari 2017.
Baca: Fatwa Status Ahok, Ketua MA: Tak Akan Dijawab Secara Saklek
Kembalinya Ahok ke kursi Gubernur DKI seusai cuti kampanye dipertanyakan banyak pihak. Sebab, Ahok berstatus terdakwa kasus penodaan agama dengan ancaman hukuman 4 tahun dan 5 tahun penjara. Menurut Pasal 83 Undang-Undang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang diancam hukuman 5 tahun penjara akan diberhentikan dari jabatannya.
Adapun Ahok berhasil mempertahankan kursi Gubernur DKI untuk saat ini karena Kementerian Dalam Negeri beranggapan status hukum Ahok tidak memenuhi Pasal 83 UU Pemda. Ahok memegang dua dakwaan yang bersifat alternatif, sehingga perlu menunggu tuntutan jaksa agar hanya ada satu ancaman hukuman.
Baca: Soal Angket Ahok, DPR Bahas Bersama Mendagri Pekan Depan
Menurut Tjahjo, dia pun tidak akan memaksa Mahkamah Agung segera mengeluarkan fatwa agar keputusannya tak terus dipertanyakan. Ia menganggap ucapan Hatta Ali sudah cukup jelas, sehingga tidak perlu menunggu Mahkamah mengeluarkan fatwa.
"Kalau saya, begitu saja (dasarnya). Saya mengakui bahwa UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir, maka saya yakin betul. Saya pertanggungjawabkan keputusan saya kepada Presiden Joko Widodo," ujarnya.
ISTMAN M.P.