Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Dalam Negeri Yakin MA Tak Akan Keluarkan Fatwa Soal Status Ahok

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambangi Ombudsman untuk membahas pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus tersangka dan terdakwa, Kamis, 16 Februari 2017. Tempo/Maya Ayu
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambangi Ombudsman untuk membahas pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus tersangka dan terdakwa, Kamis, 16 Februari 2017. Tempo/Maya Ayu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo optimistis keputusannya mempertahankan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di kursi Gubernur DKI Jakarta tidak salah. Ia bahkan meyakini Mahkamah Agung tidak akan mengeluarkan fatwa yang bisa mempengaruhi hasil keputusannya.

"Statement Ketua MA Hatta Ali kan sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri," ucap Tjahjo saat dicegat di Istana Kepresidenan, Kamis, 16 Februari 2017.

Baca:  Fatwa Status Ahok, Ketua MA: Tak Akan Dijawab Secara Saklek

Kembalinya Ahok ke kursi Gubernur DKI seusai cuti kampanye dipertanyakan banyak pihak. Sebab, Ahok berstatus terdakwa kasus penodaan agama dengan ancaman hukuman 4 tahun dan 5 tahun penjara. Menurut Pasal 83 Undang-Undang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang diancam hukuman 5 tahun penjara akan diberhentikan dari jabatannya.

Adapun Ahok berhasil mempertahankan kursi Gubernur DKI untuk saat ini karena Kementerian Dalam Negeri beranggapan status hukum Ahok tidak memenuhi Pasal 83 UU Pemda. Ahok memegang dua dakwaan yang bersifat alternatif, sehingga perlu menunggu tuntutan jaksa agar hanya ada satu ancaman hukuman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Soal Angket Ahok, DPR Bahas Bersama Mendagri Pekan Depan  

Menurut Tjahjo, dia pun tidak akan memaksa Mahkamah Agung segera mengeluarkan fatwa agar keputusannya tak terus dipertanyakan. Ia menganggap ucapan Hatta Ali sudah cukup jelas, sehingga tidak perlu menunggu Mahkamah mengeluarkan fatwa.

"Kalau saya, begitu saja (dasarnya). Saya mengakui bahwa UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir, maka saya yakin betul. Saya pertanggungjawabkan keputusan saya kepada Presiden Joko Widodo," ujarnya.

ISTMAN M.P.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daftar Formasi CPNS Kemendagri 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

22 hari lalu

Ilustrasi seleksi CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Formasi CPNS Kemendagri 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

Daftar lengkap formasi CPNS Kemendagri 2024 untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2


Ketahanan Pangan Lemah, 45 Juta Penduduk Indonesia Rentan Kelaparan

31 hari lalu

Seorang petani, Mustari (61) memeriksa tanaman padi di lahan persawahan miliknya setelah terendam banjir lebih dari sepuluh hari di Desa Cangkring B Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat 23 Februari 2024. Menurut data yang dihimpun Posko Terpadu Penanganan Darurat Bencana Banjir Demak per Jumat 23 Februari pukul 12:00 WIB, banjir menggenangi 3.427 hektare lahan persawahan dan mengakibatkan 1.975 hektare tanaman padi puso atau gagal panen. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Ketahanan Pangan Lemah, 45 Juta Penduduk Indonesia Rentan Kelaparan

Menurunnya produktivitas pangan dalam negeri membuat ketahanan pangan lemah. 45 juta penduduk Indonesia rentan kelaparan.


Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

32 hari lalu

Anggota DPR RI periode 2009 - 2014, Miryam S. Haryani, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Miryam kembali diperiksa sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011 - 2013. Ia diperiksa KPK setelah bebas menjalani vonis pidana penjara selama 5 tahun karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

Eks anggota DPR RI Miryam S. Haryani sempat divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu


Ajang Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Kini Tahap Penjurian

32 hari lalu

Suasana penjurian untuk apresiasi kinerja penjabat kepala daerah dilakukan selama dua hari yakni Kamis dan Jumat, 8 dan 9 Agustus 2024.  Dok. Kemendagri
Ajang Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Kini Tahap Penjurian

Penjurian terhadap para penjabat kepala daerah terdiri dari tiga tahap


Pendanaan Lingkungan, 40 Pemerintah Daerah Telah Adopsi Ecological Fiscal Transfer

51 hari lalu

Di KTT G20 di Bali, Indonesia memperoleh hasil yang penting: pendanaan untuk transisi energi dan proyek berorientasi lingkungan. Dalam edisi khusus Outlook Ekonomi 2023, Tempo menyoroti membanjirnya pembiayaan hijau atau green financing di Indonesia.
Pendanaan Lingkungan, 40 Pemerintah Daerah Telah Adopsi Ecological Fiscal Transfer

Himpun dana Rp 355 miliar, implementasi EFT tersebut berhasil meningkatkan alokasi dana untuk pelestarian lingkungan hidup di 21 kabupaten/kota.


Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

58 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

Vonis 1 tahun penjara dijatuhkan kepada Panji Gumilang oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024,


Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

58 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

Terpidana kasus penistaan agama, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas. Robianto dari Kemenkumham menyebut Panji bebas murni.


Kepala BSKDN Dorong Perangkat Daerah Ciptakan Inovasi

58 hari lalu

Sosialisasi Pengukuran Indeks Inovasi Daerah (IID) dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri, di Hotel Wisata Baru Serang, Rabu, 17 Juli 2024. Dok. Kemendagri.
Kepala BSKDN Dorong Perangkat Daerah Ciptakan Inovasi

Inovasi dapat diciptakan melalui kolaborasi dan memperbaharui terobosan yang sudah dilakukan sebelumnya.


Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

59 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

Panji Gumilang, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 17 Juli 2024.


Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo, Ini Ketentuan Pengunduran Diri Wali Kota

59 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengemasi barang miliknya di meja kerja Balai Kota Solo usai mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 16 Juli 2024. Gibran mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Wali Kota Solo setelah dirinya ditetapkan KPU sebagai Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024 dan akan dilantik pada 20 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo, Ini Ketentuan Pengunduran Diri Wali Kota

Anak Jokowi, Gibran Rakabuming mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo. Ini ketentuan pengunduran diri pejabat daerah setingkat wali kota.