TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali berharap Kementerian Dalam Negeri bisa mengambil sikap sendiri soal pro-kontra penonaktifan Ahok. Ini berkaitan dengan rencana Kemendagri untuk minta fatwa MA soal status Ahok.
”Seyogianya, di Kemendagri kan ada bagian hukum juga, silakan dibahas. Sebaiknya Kemendagri sendiri yang menentukan sikap,” kata Hatta di gedung Mahkamah Agung, Selasa, 14 Februari 2017.
Hatta mengatakan hingga kini belum membaca surat permintaan dari Kemendagri yang meminta fatwa MA. Namun dia menyatakan MA tidak akan memberi fatwa yang sifatnya hitam-putih pada kasus tersebut. Sebab, perkara Ahok kini masih bergulir di pengadilan.
Baca: Hak Angket Ahok Bergulir di DPR, Mendagri Temui MA Hari Ini
Dia khawatir fatwa MA bisa mempengaruhi hakim yang tengah menyidangkan kasus tersebut. “MA harus selalu jaga independensi hakim. Tidak boleh kami mencampuri perkara-perkara yang ada di pengadilan,” kata Hatta. “Kalau soal perkara, kami tidak boleh menjawab demikian pendapat MA.”
Karena itu, jika nantinya Kemendagri minta fatwa MA, Hatta mengatakan tidak akan menjawab secara saklek. “Kami memberi pendapat pun tidak akan beri pendapat ini merah, ini putih. Kami tidak boleh mencampuri, kecuali kalau kasus itu sudah sampai di MA,” kata Hatta.
Hatta juga mengingatkan bahwa fatwa MA bukanlah sesuatu yang mengikat. “Mau diikuti silakan, mau tidak juga silakan,” kata Hatta.
Kasus Ahok menjadi pro-kontra karena Mendagri tidak menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Sejumlah kalangan menilai Kemendagri harus menonaktifkan Ahok sebagai kepala daerah karena menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama dengan ancaman minimal 5 tahun. Hal tersebut seperti dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
AMIRULLAH SUHADA
Baca:
Hak Angket Ahok Bergulir di DPR, Ini Komentar Mendagri
Gubernur Ahok Aktif Lagi, Gerindra Gulirkan Hak Angket DPR