TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan memilih pemimpin berdasarkan agama tidak melanggar konstitusi. "Itu tidak bertentangan, bahkan sejalan dengan konstitusi," ujar Haedar di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Februari 2017.
Baca juga: Pengacara Ahok Kritik Pernyataan Menteri Agama
Menurut Haedar, ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menyebut memilih pasangan calon gubernur berdasarkan agama melawan konstitusi tidak berdasar. Karena menurut dia, agama hidup tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia.
"Dari mana dasarnya?" kata Haedar. "UUD 1945 saja pembukaannya berkat rahmat Allah YME, Pasal 29 tentang agama. Pancasila, sila pertama Ketuhanan YME."
Haedar berujar yang tidak diperbolehkan itu adalah menghalang-halangi, mengintimidasi, dan melakukan kekerasan terhadap orang lain untuk memilih berdasarkan pertimbangan etnis, agama, maupun pertimbangan demokrasi.
"Siapa pun dia yang berkata seperti itu, tidak paham demokrasi yang hidup subur di Indonesia," ucap Haedar.
Sebelumnya, Ahok dalam acara serah terima jabatan dengan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, berpidato mengatakan memilih pasangan calon gubernur berdasarkan agama melawan konstitusi.
Dalam keterangan tertulisnya, pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan pernyataan kliennya tersebut diungkapkan dalam posisinya sebagai pasangan calon di pilkada DKI dan berbicara dalam konteks menghindari SARA, yang tentu berarti melawan konstitusi.
DENIS RIANTIZA | TSE