TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman meminta seluruh anggota fraksinya mendukung digulirkannya usulan hak angket terkait pengangkatan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Benny, hak angket adalah hak Dewan menyelidiki dugaan pelanggaran undang-undang.
"Saya yakin fraksi Demokrat mendukung itu," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Baca juga: Gubernur Ahok Aktif Lagi, Gerindra Gulirkan Hak Angket DPR
Benny menuturkan setiap kali ada indikasi pelanggaran undang-undang oleh presiden, hal itu bisa menjadi objek hak anggota Dewan mengajukan hak angket. Sebanyak empat fraksi menyetujui digulirkannya angket tersebut. Mereka adalah PAN, PKS, Gerindra, dan Demokrat.
Partai Gerindra juga mengusulkan hak angket untuk menyelidiki Kementerian Dalam Negeri yang tidak memberhentikan Basuki meski berstatus sebagai terdakwa dugaan penistaan agama. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan pihaknya ingin menguji pelanggaran pemerintah yang tidak memberhentikan Basuki sebagai gubernur.
Baca juga: Hak Angket Pengangkatan Ahok, PKS: Supaya Tak Simpang Siur
Benny menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. maka pertama itu hak konstitusional. "Ini bentuk koreksi terhadap kebijakan pemerintah," kata dia. Menurut dia, pengajuan ini membuat pemerintah lebih responsif dengan tuntutan dan aspirasi publik.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengatakan bakal memberi kepastian posisi Basuki setelah masa cuti kampanyenya habis. Sebab, belum ada tuntutan dari jaksa terkait dengan kasus penodaan agama oleh Basuki. "Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu,”ujar Tjahjo.
ARKHELAUS W.