TEMPO.CO, Jakarta - Surat dakwaan kasus pembunuhan dan penipuan uang bermodus penggadaan uang untuk Taat Pribadi harus menunggu satu pekan lagi untuk dibacakan jaksa penuntut umum. Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo memutuskan sidang dakwaan yang sedianya digelar Kamis, 9 Februari 2017 ditunda Kamis pekan depan, 16 Februari 2017.
“Terdakwa minta didampingi penasehat hukum,” kata Kepala Seksi Orang dan Harta Benda, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mochamad Usman yang sedianya akan membacakan dakwaan. Majelis hakim memutuskan agenda sidang dua perkara ditunda pada pekan depan, Kamis, 16 Februari 2017. Penasehat hukum terdakwa tidak hadir dalam persidangan.
Baca:
2 Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang Akan ...
Dimas Kanjeng Taat Pribadi Disidangkan Kamis Lusa
Usman mengatakan tata cara dan ketentuan acara pidana seperti pasal 340 tentang pembunuhan, terdakwa memang wajib didampingi kuasa hukum. "Jaksa penuntut umum berupaya tidak mengurangi hak-hak terdakwa."
Usman mengatakan telah meneruskan turunan dakwaan kepada Taat. Ia juga sudah berupaya memberitahukan bahwa majelis hakim telah menetapkan waktu sidang. "Sudah kami beritahukan." Ia yakin penasehat hukum Taat, yakni Rizal sudah tahu.
Baca juga: Terungkap Kisah Dimas Kanjeng Merusak Rumah Tangga
Pengadilan pun juga memberikan tembusan ke kejaksaan. "Kami hanya memiliki kewajiban memberitahukan kepada terdakwa."
Taat Pribadi ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo. Taat ditempatkan di rumah tahanan itu, kata Usman, karena pertimbangan keamanan. "Masih dibutuhkan untuk proses lebih lanjut terhadap Taat."
Taat alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi bin Mustain menjadi tersangka pembunuhan yangg dilakukan 12 April 2016 dengan korban Abdulgani.
Terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal penipuan. Salah satu korban penipuannya adalah Prayitno dengan kerugian Rp800 juta.
DAVID PRIYASIDHARTA