TEMPO.CO, Bandung - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan pihaknya baru menangani satu kasus yang menyangkut pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, yaitu penghinaan pada lambang negara Pancasila.
Selain kasus itu, Anton menambahkan, Polda Jawa Barat masih menangani satu lagi kasus Rizieq, yaitu memelesetkan salam khas Sunda. "Sampurasun" menjadi "campur racun".
"(Ada) dua saja, dengan ‘campur racun’ itu. Satu-satu lah, biar bertahap," ujar Anton di Bandung, Kamis, 9 Februari 2017.
Baca: Kasus Rizieq di Jabar, dari 'Campur Racun' sampai Soal Tanah
Sebelumnya, Anton mengatakan soal ucapan "campur racun" itu sempat dihentikan, tapi ada lagi yang melaporkan. Menurut dia, pelapornya adalah gabungan dari berbagai elemen. Karena ada laporan itu, maka Polda Jawa Barat kembali membuka kasus tersebut.
Selain dua kasus itu, Rizieq tersangkut kasus dugaan penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak di Megamendung, Bogor. Namun, menurut Anton, kasus ini ditangani langsung oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. "Ditangani oleh Bareskrim, ada pelaporannya," kata dia.
Baca: Diperiksa Sebagai Tersangka, Rizieq Diminta Tak Bawa Massa
Sedangkan, pihak kepolisian juga tengah menangani kasus dugaan perusakan markas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Bogor yang diduga melibatkan massa FPI. “Yang di Bogor itu masih dikembangkan, ada beberapa yang belum tertangkap, yaitu yang menyuruhnya, karena dari HP itu ada orang yang menyuruh dia melakukan hal tersebut,” kata Anton.
Anton mengatakan Kepolisian Resor Bogor sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk tiga orang. Namun dia menolak menyebutkan identitas ketiganya itu. “Untuk tiga orang, (namanya) rahasia, nanti saja kalau sudah ketangkap. Dari anggota pengurus FPI,” katanya.
AHMAD FIKRI
Baca juga:
FPI Bantah Aksi 411 dan 212 Gunakan Hasil Penggelapan Dana
Pelesiran Napi Sukamiskin, Satu Polisi Diperiksa Propam