Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Rizieq, Setelah Hina Pancasila lalu 'Campur Racun'  

image-gnews
Ekspresi pimpinan FPI, Rizieq Syihab usai pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya, 23 Januari 2001. Ia diperiksa terkait pernyatan logo Palu-arit di uang edisi terbaru. TEMPO/Maria Fransisca
Ekspresi pimpinan FPI, Rizieq Syihab usai pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya, 23 Januari 2001. Ia diperiksa terkait pernyatan logo Palu-arit di uang edisi terbaru. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan pihaknya baru menangani satu kasus yang menyangkut pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, yaitu penghinaan pada lambang negara Pancasila.

Selain kasus itu, Anton menambahkan, Polda Jawa Barat masih menangani satu lagi kasus Rizieq, yaitu memelesetkan salam khas Sunda. "Sampurasun" menjadi "campur racun".

"(Ada) dua saja, dengan ‘campur racun’ itu. Satu-satu lah, biar bertahap," ujar Anton di Bandung, Kamis, 9 Februari 2017.

Baca: Kasus Rizieq di Jabar, dari 'Campur Racun' sampai Soal Tanah

Sebelumnya, Anton mengatakan soal ucapan "campur racun" itu sempat dihentikan, tapi ada lagi yang melaporkan. Menurut dia, pelapornya adalah gabungan dari berbagai elemen. Karena ada laporan itu, maka Polda Jawa Barat kembali membuka kasus tersebut.

Selain dua kasus itu, Rizieq tersangkut kasus dugaan penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak di Megamendung, Bogor. Namun, menurut Anton, kasus ini ditangani langsung oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. "Ditangani oleh Bareskrim, ada pelaporannya," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Diperiksa Sebagai Tersangka, Rizieq Diminta Tak Bawa Massa

Sedangkan, pihak kepolisian juga tengah menangani kasus dugaan perusakan markas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Bogor yang diduga melibatkan massa FPI. “Yang di Bogor itu masih dikembangkan, ada beberapa yang belum tertangkap, yaitu yang menyuruhnya, karena dari HP itu ada orang yang menyuruh dia melakukan hal tersebut,” kata Anton.

Anton mengatakan Kepolisian Resor Bogor sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk tiga orang. Namun dia menolak menyebutkan identitas ketiganya itu. “Untuk tiga orang, (namanya) rahasia, nanti saja kalau sudah ketangkap. Dari anggota pengurus FPI,” katanya.

AHMAD FIKRI

Baca juga:
FPI Bantah Aksi 411 dan 212 Gunakan Hasil Penggelapan Dana
Pelesiran Napi Sukamiskin, Satu Polisi Diperiksa Propam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

11 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

Ketua FPI menyinggung peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin. Berikut kilas balik peristiwanya.


Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

12 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

Ketua FPI Muhammad bin Husein Alatas menyinggung soal peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin.


4 Rekomendasi Taman Ramah Anak di Bandung

1 hari lalu

Babakan Siliwangi Bandung sebagai Hutan Kota Terbaik 2023 yang meraih plakat Adipura.(ANWAR SISWADI)
4 Rekomendasi Taman Ramah Anak di Bandung

Mulai dari Taman Hutan Kota Babakan Siliwangi hingga Taman Balai Kota Bandung.


Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

35 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

Rizieq Syihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014-2024.


Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

38 hari lalu

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, dua anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi Rismafury, mengenakan rompi tahanan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. KPK menahan empat tersangka baru kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2022-2023 yang melibatkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.


KPK Belum Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

39 hari lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
KPK Belum Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

KPK belum menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. Siapa dan apa alasannya?


KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

40 hari lalu

Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kedua kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Novrian Arbi.
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan penyedia servis internet proyek Bandung Smart City.


KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

40 hari lalu

Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Teknics (Marktel) Budi Santika tampak mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 November 2023. Budi Santika ditahan terkait dugaan menyuap (terdakwa) Wali Kota Bandung Yana Mulyana, sebesar Rp1,3 miliar melalui terdakwa Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan terdakwa Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, sebagai fee untuk mendapatkan pengerjaan proyek pengadaan pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

KPK memeriksa lima tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan internet service provider di Bandung Smart City.


Airnya Menyusut Selama Kemarau, Dasar Sungai Cidurian Dipakai Warga Bandung Tanding Sepak Bola

58 hari lalu

Warga Kelurahan Padasuka, Kota Bandung, bermain sepak bola di dasar Sungai Cidurian yang airnya surut selama kemarau, Ahad 8 September 2024. TEMPO/ANWAR SISWADI
Airnya Menyusut Selama Kemarau, Dasar Sungai Cidurian Dipakai Warga Bandung Tanding Sepak Bola

Saat kering, dasar sungai biasa digunakan warga Kota Bandung untuk menggelar acara lomba peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.


Getok Tarif Rp150 Ribu ke Pengunjung, Juru Parkir di Bandung Kena Sanksi Pemecatan

4 September 2024

Ada banyak tempat wisata di Bandung yang menarik untuk merayakan malam tahun baru. Berikut rekomendasinya. Foto: Flickr
Getok Tarif Rp150 Ribu ke Pengunjung, Juru Parkir di Bandung Kena Sanksi Pemecatan

Tarif parkir resmi untuk mobil di Kota Bandung berkisar antara Rp4.000 - 5.000. Sementara juru parkir meminta 30 kali lipat dari tarif resmi.