TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subbidang Komputer Forensik Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian RI Ajun Komisaris Besar Muhammad Nuh Al-Azhar mengatakan video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 dapat dipertanggungjawabkan keaslian.
Nuh menyampaikan hal itu saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
"Tidak ditemukan penambahan atau pembuangan frame. Artinya, momen yang ada di sana benar adanya," ucap Nuh saat memberikan keterangan dalam sidang kesembilan kasus Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2017.
Baca: Jadi Saksi, Nelayan Ini Kecewa Ahok Singgung Surat Al-Maidah
Nuh menjelaskan, ada empat video Ahok yang dianalisis Puslabfor Mabes Polri. "Pertama dari Dinas Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta, kedua dari saksi pelapor Novel Chaidir Hasan, ketiga dari saksi pelapor Muhammad Burhanuddin, dan keempat juga dari saksi pelapor Habib Muchsin Alatas," ujarnya.
Nuh menuturkan hasil analisis video itu kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), baik untuk Puslabfor Mabes Polri maupun penyidikan. "Artinya, hasil analisis itu tidak hanya secara ilmiah, tapi juga dengan pertanggungjawaban secara hukum," ucap Nuh.
Dalam kasus ini, Ahok dikenai dakwaan alternatif Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca: Sidang Ahok, Nelayan Kepulauan Seribu Ingin Ahok Minta Maaf
Nuh merupakan saksi tambahan dari pihak jaksa penuntut umum. Dia sebelumnya juga menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumolo Wongso.
Pegawai Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengaku baru mengetahui ada tambahan saksi ahli Nuh yang dihadirkan jaksa penuntut umum pagi tadi.
Sebelumnya, jaksa menjadwalkan pemanggilan tiga saksi pada sidang kesembilan dengan terdakwa Ahok. Mereka adalah dua nelayan dari Kepulauan Seribu, Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni, serta anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Hamdan Rasyid.
ANTARA | DEVY ERNIS | LARISSA HUDA
Baca juga:
Panitia Mahasiswa Jambore Akui Datang ke Rumah SBY, tapi...
Dibenarkan, Rizieq-Firza Husein Bertemu di Megamendung