TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berpeluang untuk menetapkan kembali mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak kelebihan bayar Bank Central Asia (BCA). Mahkamah Agung menyatakan pra peradilan yang diajukan Hadi Poernomo adalah tidak sah.
"Mahkamah Agung berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel adalah tidak tepat dan keliru," kata majelis hakim seperti yang dilansir dari website Mahkamah Agung, Kamis, 2 Februari 2017.
Baca: PK Ditolak, KPK Pelajari Putusan MA Soal Kasus Hadi Poernomo
Untuk itu, hakim menyatakan putusan pra peradilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan Hadi sebagai tersangka lagi setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang berkaitan dengan materi perkara.
Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka pada April 2014 dugaan penyalahgunaan wewenang atas keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) Rp 5,7 triliun pada 1999. Waktu itu, Hadi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.
Hadi keberatan dengan penetapan tersangka. Ia pun mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 26 Mei tahun lalu, hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Haswandi, mengabulkan permohonan Hadi serta mencabut statusnya sebagai tersangka.
Simak: Menteri Agama: Masyarakat Harus Menghargai Pemuka Agama
Selanjutnya KPK mengajukan PK atas putusan pra peradilan tersebut. Namun, pada Juni 2016, MA menolak upaya luar biasa itu karena menganggap jaksa tidak berwenang mengajukan PK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya akan mempelajari lebih dulu amar putusan tersebut. Sebab, meski hakim pra peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan tidak berwenang menghentikan penyidikan, amar putusan menyatakan PK yang diajukan KPK tidak dapat diterima.
"Kami akan pelajari putusan ini sekaligus melihat kembali penanganan perkara yang pernah kami sidik tersebut," kata Febri.
MAYA AYU PUSPITASARI