TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi mendorong agar Mahkamah Konstitusi memperkuat fungsi pengawasan internal dan eksternal. Desakan ini menyusul tertangkapnya dua hakim MK, yaitu Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dua kasus ini sudah cukup memberikan alasan bagi kita semua, MK, agar terbuka memberlakukan pengawasan eksternal," kata Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi di kantor Indonesia Corruption Watch, Jumat, 27 Januari 2017.
Baca juga:
ICW Desak Ketua MK Mengundurkan Diri
Jokowi Belum Terima Surat Pemberhentian Sementara Patrialis
Veri menuturkan saat ini pengawasan etik yang berlaku di MK hanyalah Majelis Kehormatan Hakim. Menurut dia, pengawasan internal ini belum cukup, melihat masih adanya pelanggaran yang dilakukan.
Untuk itu, Veri mengusulkan Komisi Yudisial untuk menjadi pengawas eksternal hakim di Mahkamah Konstitusi. "Daripada membentuk lembaga baru, KY bisa diberikan wewenang untuk mengawasi MK," ujarnya.
Baca pula:
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Begini Reaksi Jokowi
Meski demikian, pemberian wewenang terhadap KY juga harus disertai landasan hukum yang kuat. Sebab, putusan MK terdahulu tidak memungkinkan KY untuk turut menjadi pengawas eksternal.
Menurut Veri, pemerintah perlu membuat undang-undang baru atau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Meski terkesan ribet, ia menilai langkah ini perlu dilakukan jika melihat kondisi MK saat ini. "Memang ada kendala konstitusional, tapi yang jelas ini diperlukan untuk mengawasi MK," tuturnya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak:
Debat Pilkada DKI, Temanya Dinilai Menguntungkan Ahok-Djarot