Patrialis Akbar Ditangkap, Penggugat UU Peternakan Bersyukur  

Menteri Hukum dan HAM RI, Patrialis Akbar memberikan sambutan dalam peresmian penetapan wilayah bebas korupsi di kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 8 Juni 2011. Patrialis tercatat menjadi komisi III yang salah satunya membidangi masalah hukum dan pelaku perubahan UUD 1945 tahun 1999 - 2002 dengan menjadi Anggota BP MPR, PAH III, serta PAH I. PAH III (1999) maupun PAH I (2000-2002) inilah yang merancang perubahan UUD 1945. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Menteri Hukum dan HAM RI, Patrialis Akbar memberikan sambutan dalam peresmian penetapan wilayah bebas korupsi di kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 8 Juni 2011. Patrialis tercatat menjadi komisi III yang salah satunya membidangi masalah hukum dan pelaku perubahan UUD 1945 tahun 1999 - 2002 dengan menjadi Anggota BP MPR, PAH III, serta PAH I. PAH III (1999) maupun PAH I (2000-2002) inilah yang merancang perubahan UUD 1945. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Peternakan Nasional mengatakan kasus suap yang diduga melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terkait dengan kasus yang mereka gugat. Diketahui organisasi ini tengah mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

”Kami daftarkan pada 16 Oktober 2015, kemudian proses berjalan dan pemeriksaan selesai pada Mei 2016, baik pemeriksaan saksi dan sebagainya,” kata Ketua Dewan Peternakan Nasional Teguh Boediyana saat ditemui di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Januari 2017.

Baca juga: Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini yang Lagi Diuji Materi MK

Teguh menuturkan, meski pemeriksaan saksi-saksi sudah berhenti sejak Mei lalu, sampai hari ini dia mengatakan belum ada keputusan atas uji materi yang dilakukan. “Kami bersyukur adanya kasus ini, terkait dengan UU Nomor 41 Tahun 2014.”

Teguh mengungkapkan, undang-undang itu merupakan perubahan dari UU 18 Tahun 2009, yakni sebenarnya sudah digugat di MK dan sudah ada keputusan tentang urusan impor hewan berbasis zona. “DPR membuat UU perubahan, tapi pasal 36 soal zona based kembali masuk.”

Akibatnya, kata Teguh, aturan main ini dipakai pemerintah untuk menerbitkan PP Nomor 4 Tahun 2016 untuk memuluskan langkah memasukkan impor daging, berdasarkan zona based. Bagi Teguh, hal tersebut sangat berbahaya.

Aturan zona based merupakan aturan yang menyatakan negara bisa mengimpor daging dari negara, yang belum sepenuhnya bebas penyakit mulut dan kuku pada hewan. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang merupakan country based.

Zona based memungkinkan negara mengimpor daging dari India, yang belum sepenuhnya bebas dari PMK. Sedangkan country based memang diharuskan mengimpor daging dari negara-negara yang sudah bebas sepenuhnya dari PMK.

Teguh mencontohkan, di Inggris pada 2001, PMK mewabah dan menyerang 600 ribu ekor sapi dan 4 juta domba, yang kemudian dimusnahkan. Hal inilah yang, menurut Teguh, menjadi alasan utama pihaknya menggugat UU 41 Tahun 2014 tersebut.

DIKO OKTARA









Profil Guntur Hamzah, Hakim MK yang Langgar Kode Etik dalam Kasus Pengubahan Putusan MK

9 hari lalu

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Profil Guntur Hamzah, Hakim MK yang Langgar Kode Etik dalam Kasus Pengubahan Putusan MK

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah terbukti langgar kode etik. Seperti apa profilnya?


Cerita Pendidikan Saldi Isra: SMA Jurusan Fisika, Dua Kali Gagal Seleksi, Hingga Banting Setir ke Ilmu Hukum

14 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memberi keterangan pers usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, 11 April 2017. TEMPO/Aditya
Cerita Pendidikan Saldi Isra: SMA Jurusan Fisika, Dua Kali Gagal Seleksi, Hingga Banting Setir ke Ilmu Hukum

Saldi Isra, yang semula bergelut dengan fisika dan matematika, tidak pernah membayangkan dirinya akan menjadi hakim konstitusi


Cerita Saldi Isra soal Peran Mahfud MD dalam Mendorongnya Jadi Hakim Konstitusi

14 hari lalu

Saldi Isra. TEMPO/Arie Basuki
Cerita Saldi Isra soal Peran Mahfud MD dalam Mendorongnya Jadi Hakim Konstitusi

Saldi Isra menceritakan bagaimana keraguannya menjadi hakim konstitusi diteguhkan oleh Mahfud MD


Manuver DPR Lucuti Hakim Mahkamah Konstitusi

36 hari lalu

Meski ditentang berbagai kalangan, DPR berkukuh membahas revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi pada masa sidang mendatang. Usulan aturan yang memberi kewenangan DPR untuk mengevaluasi hakim konstitusi setiap saat berpeluang melucuti Mahkamah Konstitusi.
Manuver DPR Lucuti Hakim Mahkamah Konstitusi

Meski ditentang berbagai kalangan, DPR berkukuh membahas revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi pada masa sidang mendatang.


Keputusan Jokowi Soal Pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah Digugat

6 Januari 2023

Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kiri) setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Keputusan Jokowi Soal Pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah Digugat

Keppres soal pengangkatan Guntur Hamzah dan pemberhentian Aswanto sebagai Hakim MK yang ditandatangani Jokowi digugat ke PTUN.


Kriteria Mantan Napi Dilarang Nyaleg: Eks Napi Korupsi Dilarang Selama 5 Tahun

1 Desember 2022

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Kriteria Mantan Napi Dilarang Nyaleg: Eks Napi Korupsi Dilarang Selama 5 Tahun

Larangan bagi mantan napi korupsi ini tak berlaku selamanya, melainkan selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.


Waspada Penyakit pasca-Bencana Gempa Cianjur

26 November 2022

Waspada Penyakit pasca-Bencana Gempa Cianjur

Berbagai penyakit mulai menjangkiti para pengungsi gempa Cianjur.


Langkah DPR Berhentikan Aswanto Ancam Independensi Mahkamah Konstitusi

9 Oktober 2022

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (kanan) berdiskusi dengan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Aswanto saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Langkah DPR Berhentikan Aswanto Ancam Independensi Mahkamah Konstitusi

Jimly Asshiddiqie mengatakan DPR tidak punya wewenang untuk mencopot hakim Mahmakah Konstitusi. Ia menilai pencopotan Aswanto langgar UU MK


Pemberhentian Hakim MK Aswanto Disebut Perludem Langgar Konstitusi

7 Oktober 2022

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemberhentian Hakim MK Aswanto Disebut Perludem Langgar Konstitusi

Perludem menilai Presiden Jokowi bisa menolak permohonan DPR untuk meresmikan pergantian Hakim Mahkamah Konsitusi Aswanto.


Soal Pencoptan Hakim Aswanto, Presiden Jokowi Bilang Begini

5 Oktober 2022

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Soal Pencoptan Hakim Aswanto, Presiden Jokowi Bilang Begini

Presiden Jokowi tak mau menegaskan apakah dia akan mengesahkan atau tidak pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah.