Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Hakim Tolak Permintaan Pemanggilan Penyidik

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Suasana sidang lanjutan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 24 Januari 2017. Tino Oktaviano/Pool
Suasana sidang lanjutan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 24 Januari 2017. Tino Oktaviano/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini menghadirkan saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra. Setelah memberikan keterangan, tim kuasa hukum Ahok mengatakan menemukan beberapa perbedaan antara keterangan yang ada di laporan Asroi ke polisi dengan berita acara pemeriksaan di persidangan.

"Kami mohon para penyidik terkait bisa dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Kami minta saksi ini juga hadir untuk dikonfrontir untuk mengetahui kebenaran yang disampaikan dari seorang saksi," ujar I Wayan Sudiarta, salah seorang kuasa hukum Ahok.

Baca: Sidang Ahok, Hakim Tegur Saksi Gara-gara Takbir

Salah satu keterangan yang dinilai rancu adalah soal perkerjaan. Dalam laporannya kepada polisi, pekerjaan Asroi tertulis sebagai wiraswasta. Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pekerjaan Asroi tertulis sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama. Dalam persidangan, Asroi mengakui dirinya sebagai penghulu di salah satu kantor urusan agama (KUA).

"Saya ini bekerja di KUA sebagai penghulu. Saya ini PNS," kata Asroi di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti pernyataan Asroi di laporan ke kepolisian bahwa telah terjadi penistaan agama, sementara itu dalan BAP menggunakan kata penodaan. Menurut kuasa hukum dua kata tersebut memiliki makna yang berbeda.

Kuasa hukum menyebutkan, untuk tindak pidana penodaan agama dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 atau 156 a. Sementara, penistaan agama dijerat dengan pasal 312 KUHP. Mendengarkan pernyataan tersebut, Asroi sempat enggan menjawab pertanyaan tersebut.

"Saudara saksi, saya kira kami perlu mendapatkan konfirmasi karena ini menyangkut kejujuran saksi pelapor. Mohon ini dipertimbangkan betul Yang Mulia dalam rangka kepentingan dan keadilan dalam penegakkan hukum," ujar kuasa hukum.

Baca: Sidang Ahok, Lurah: Protes Tidak Ada, yang Ada Tepuk Tangan

Selain itu, kuasa hukum menemukan perbedaan bahwa dalam laporan, Asroi tidak menyertakan kata 'pakai' dalam potongan kalimat pidato Ahok. Sementara, dalam BAP Asroi mengatakan ada kata 'pakai' dalam keterangannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati bapak ibu, enggak bisa pilih saya karena dibohongi pakai Al-Maidah 51 macam-macam begitu. Itu hak bapak ibu ya," ujar Asroi menirukan pidato Ahok.

Kuasa hukum mempertanyakan pembenaran kalimat tersebut. Asroi pun memutuskan kalimat di BAP yang ia yakini benar. "Saya bukan ahli bahasa. Yang pasti yang kami laporkan ada penodaan. Rasanya sama, dinodai atau dinistakan," kata Asroi melanjutkan.

Namun, permintaan kuasa hukum ditentang oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan keterjangkauan jarak. Asroi melaporkan dugaan peondaan agama di Kepolisian Resor Padang Sidempuan, Sumatera Utara. "Permintaan tersebut tidak substantif sehingga tidak perlu dihadirkan. Apalagi jaraknya jauh," kata Jaksa Ali Mukartono.

Baca: Jika Saksi dari FPI Mangkir, Kubu Ahok: Panggil Paksa

Majelis hakim pun menolak permintaan kuasa hukum Ahok. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan saksi tetap bertahan pada BAP di kepolisian. Kemudian, hakim menilai apa yang disampaikan saksi di persidangan dengan apa yang disampaikan kepada penyidik sama. Sehingga, majelis hakim menilai tidak perlu menanyakan perbedaan itu kepada penyidik.

"Akan tetapi permasalahan dalam pelaporan, yang berbeda antara penistaan dan penodaan, saksi sudah jawab bahwa dia bukan ahli hukum. Itu merupakan penilaian yang akan majelis pertimbangan. Saya kira dengan alasan itu, majelis tidak perlu panggil penyidik," ujar Dwiarso.

LARISSA HUDA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

1 jam lalu

Sejumlah massa saat aksi Penjarakan Suswono Demi Keadilan dan Kehormatan Islam di depan Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin 4 November 2024. Dalam aksinya massa menilai Suswono dengan angkuh telah melecehkan Rasulullah SAW dan menghina Ibunda Siti Khadijah RA, hanya demi ambisi pribadi. Massa menuntut hukuman setimpal penjara dan diskualifikasi dari PILKADA Jakarta 2024. TEMPO/Subekti.
Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

Tuntutan memenjarakan Suswono dalam reuni aksi 411. Namun, sejumlah pihak menyarankan agar Suswono tak dituntut. Kenapa?


Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

23 jam lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono saat menghadiri Silaturahmi Akbar Keluarga Besar Pesona Annur Batipuah Ateh di Jakarta, Minggu (3/11/2024). ANTARA/HO-Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono
Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebut guyonan Suswono soal janda kaya, bukan sesuatu yang berlebihan.


Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

1 hari lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido), buka suara soal rencana kehadiran Suswono ke Bawaslu DKI, soal pelaporan guyonan janda kaya.


FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

1 hari lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

Front Persaudaraan Islam (FPI)menggelar aksi demonstrasi bertajuk Reuni Aksi 411 hari ini, apa tuntutannya? Apa beda dengan aksi pada 2016 dan 2022?


Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

1 hari lalu

Sejumlah demonstran melakukan aksi demo menuntut hukuman penjara terhadap calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono buntut kelakar janda kaya dan Rasulullah yang dinilai melecehkan pemimpin muslim itu, di depan gedung Bawaslu Jakarta, di Jalan M.T. Haryono, pada Senin, 4 November 2024. TEMPO/Subekti
Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

Kelakar janda kaya Suswono disebut lebih parah daripada kasus Ahok.


2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

1 hari lalu

Koordinator lapangan Buya Husein usai orasi di depan gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Oktober 2023. Buya mengatakan sekitar 1000 massa dari FPI, GNPF Ulama, PA 212 berkumpul sebagai aksi solidaritas untuk Palestina. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.


Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

4 hari lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?


Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

4 hari lalu

Massa mengatasnamakan Laskar Santri Depok menggeruduk Polres menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.


Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

4 hari lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.


Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

4 hari lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono, usai blusukan ke Komplek PIK Blok B, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Tim hukum RIDO yakin laporan dugaan penistaan agama yang menjerat Suswono tidak bisa ditindaklanjuti.