Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Hakim Tolak Permintaan Pemanggilan Penyidik

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Suasana sidang lanjutan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 24 Januari 2017. Tino Oktaviano/Pool
Suasana sidang lanjutan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 24 Januari 2017. Tino Oktaviano/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini menghadirkan saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra. Setelah memberikan keterangan, tim kuasa hukum Ahok mengatakan menemukan beberapa perbedaan antara keterangan yang ada di laporan Asroi ke polisi dengan berita acara pemeriksaan di persidangan.

"Kami mohon para penyidik terkait bisa dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Kami minta saksi ini juga hadir untuk dikonfrontir untuk mengetahui kebenaran yang disampaikan dari seorang saksi," ujar I Wayan Sudiarta, salah seorang kuasa hukum Ahok.

Baca: Sidang Ahok, Hakim Tegur Saksi Gara-gara Takbir

Salah satu keterangan yang dinilai rancu adalah soal perkerjaan. Dalam laporannya kepada polisi, pekerjaan Asroi tertulis sebagai wiraswasta. Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pekerjaan Asroi tertulis sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama. Dalam persidangan, Asroi mengakui dirinya sebagai penghulu di salah satu kantor urusan agama (KUA).

"Saya ini bekerja di KUA sebagai penghulu. Saya ini PNS," kata Asroi di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti pernyataan Asroi di laporan ke kepolisian bahwa telah terjadi penistaan agama, sementara itu dalan BAP menggunakan kata penodaan. Menurut kuasa hukum dua kata tersebut memiliki makna yang berbeda.

Kuasa hukum menyebutkan, untuk tindak pidana penodaan agama dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 atau 156 a. Sementara, penistaan agama dijerat dengan pasal 312 KUHP. Mendengarkan pernyataan tersebut, Asroi sempat enggan menjawab pertanyaan tersebut.

"Saudara saksi, saya kira kami perlu mendapatkan konfirmasi karena ini menyangkut kejujuran saksi pelapor. Mohon ini dipertimbangkan betul Yang Mulia dalam rangka kepentingan dan keadilan dalam penegakkan hukum," ujar kuasa hukum.

Baca: Sidang Ahok, Lurah: Protes Tidak Ada, yang Ada Tepuk Tangan

Selain itu, kuasa hukum menemukan perbedaan bahwa dalam laporan, Asroi tidak menyertakan kata 'pakai' dalam potongan kalimat pidato Ahok. Sementara, dalam BAP Asroi mengatakan ada kata 'pakai' dalam keterangannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati bapak ibu, enggak bisa pilih saya karena dibohongi pakai Al-Maidah 51 macam-macam begitu. Itu hak bapak ibu ya," ujar Asroi menirukan pidato Ahok.

Kuasa hukum mempertanyakan pembenaran kalimat tersebut. Asroi pun memutuskan kalimat di BAP yang ia yakini benar. "Saya bukan ahli bahasa. Yang pasti yang kami laporkan ada penodaan. Rasanya sama, dinodai atau dinistakan," kata Asroi melanjutkan.

Namun, permintaan kuasa hukum ditentang oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan keterjangkauan jarak. Asroi melaporkan dugaan peondaan agama di Kepolisian Resor Padang Sidempuan, Sumatera Utara. "Permintaan tersebut tidak substantif sehingga tidak perlu dihadirkan. Apalagi jaraknya jauh," kata Jaksa Ali Mukartono.

Baca: Jika Saksi dari FPI Mangkir, Kubu Ahok: Panggil Paksa

Majelis hakim pun menolak permintaan kuasa hukum Ahok. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan saksi tetap bertahan pada BAP di kepolisian. Kemudian, hakim menilai apa yang disampaikan saksi di persidangan dengan apa yang disampaikan kepada penyidik sama. Sehingga, majelis hakim menilai tidak perlu menanyakan perbedaan itu kepada penyidik.

"Akan tetapi permasalahan dalam pelaporan, yang berbeda antara penistaan dan penodaan, saksi sudah jawab bahwa dia bukan ahli hukum. Itu merupakan penilaian yang akan majelis pertimbangan. Saya kira dengan alasan itu, majelis tidak perlu panggil penyidik," ujar Dwiarso.

LARISSA HUDA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

14 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

15 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

28 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.