TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang berisi permintaan jatah satu kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk perwakilannya. Surat itu secara resmi dibacakan sebagai surat masuk dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa, 10 Januari 2017.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan keinginan DPD itu akan dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR. "Bamus yang akan memutuskan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga:
Usulan Perubahan UU MD3 Masuk Paripurna DPR
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini berujar Bamus akan mendengar masukan dari semua fraksi di DPR terkait dengan permintaan ini. "Semua unsur ada di situ," ujar Fahri.
DPD tidak berhak hadir dalam rapat Bamus karena tidak memiliki kewenangan membuat undang-undang. "DPD hanya mengusulkan undang-undang," tuturnya. Namun, tutur Fahri, usulan ini perlu dipertimbangkan secara khusus. Pasalnya, DPD merupakan lembaga yang khusus. "Nah, di Bamus dibahas pertimbangan DPD-nya," ujar Fahri.
Baca: Pimpinan DPR Tambah Satu, Fahri Hamzah: Tugasnya Lihat Nanti
Menurut Fahri, permintaan DPD ini belum tentu berdampak pada semakin lamanya Revisi Undang-Undang MD3 disahkan. Semua, kata Fahri, kembali pada keputusan Bamus. "Kalau Bamus bilang sudah, ya sudah," ucapnya.
Revisi Undang-Undang MD3 ini awalnya bertujuan menambahkan satu kursi pimpinan di MPR dan DPR. DPR pun sepakat memberikan jatah kursi itu pada partai pemenang Pemilu 2019, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
AHMAD FAIZ