TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan berbagai upaya untuk memerangi berita bohong atau hoax di internet dan media sosial. Perang terhadap hoax ini mulai marak pasca merebaknya kabar palsu tentang masuknya jutaan tenaga asing asal Cina pada tahun lalu. Satu dari upaya yang tengah disiapkan adalah pengaturan denda bagi media sosial yang memfasilitasi penyebaran hoax.
"Kami meniru Jerman. Jerman negara demokrasi yang sudah maju, mengatur media sosialnya bukan untuk menekan atau mengurangi demokrasi, tapi memperbaiki," kata Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki saat ditemui di Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Januari 2017.
Baca juga: KIP: Hoax Harus Dilawan dengan Keterbukaan Informasi
Teten melanjutkan, pemberian denda tidak terbatas pada platform media sosial tertentu. Meski media sosial itu sebesar Google ataupun Facebook, tidak akan lolos dari denda. Denda itu, kata Teten, akan diikuti dengan peringatan untuk menghapus hoax dari media sosial terkait. Batas waktunya adalah 1 x 24 jam.
"(Peraturan) itu agar ada satu komitmen bersama dengan perusahaan platform. Nanti tinggal ditambah literasi netizen supaya mereka bisa menggunakan media sosial sebagai sarana yang positif," ujar Teten.
Simak pula: Prabowo Subianto: Saya Sering Jadi Korban Hoax
Apa bentuk dari kebijakan itu nantinya, Teten mengatakan hal itu belum ditentukan. Sebab, hal itu masih dibahas bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
ISTMAN MP
Baca juga:
Kabur dari KPK, Anak Bupati Klaten Minta Maaf kepada Sejawat
Ahok Dilaporkan Menistakan Agama dari Diskusi di Whatsapp