TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum penuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa, 10 Januari 2017. Rencananya Anas akan dimintai kesaksian untuk mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, dalam kasus korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Mobil tahanan yang membawa Anas tiba di KPK sekira pukul 15.00 WIB. Terpidana kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang itu terlihat mengenakan kemeja putih dan memakai topi. Mukanya tertutup masker.
Anas tak mau menjawab pertanyaan awak media yang menunggunya di pintu masuk KPK. "Ntar ya, ntar ya," kata dia sambil berjalan menuju ruang pemeriksaan, Selasa, 10 Januari 2017.
Baca juga:
Keluarga Mahasiswa ITB: Kenaikan BBM Langgar Undang-Undang
Peneliti dari Formappi Sebut Kinerja DPR 2016 Masih Negatif
Sebelum Anas tiba, penyidik KPK telah lebih dulu memeriksa Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus yang sama. Setya diperiksa selama hampir 4 jam. Dalam pemeriksaan itu, Setya mengklaim hanya ditanya mengenai perannya sebagai Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP dibahas pada 2011. "Itu hanya klarifikasi berkaitan saya sebagai ketua fraksi," ujarnya, Selasa, 10 Januari 2017.
KPK hari ini sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazarudin. Namun, hingga sore ini, belum tampak batang hidungnya.
Kasus suap e-KTP bergulir dari laporan Nazarudin. Ia mengatakan banyak pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek bernilai Rp 6 triliun ini. Di antaranya adalah Setya Novanto dan Anas Urbaningrum. Korupsi itu mengakibatkan negara rugi sebesar Rp 2,3 triliun.
Saat ini KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sugiharto dan bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo meyakini bahwa masih banyak pihak lain yang terlibat.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak:
Hakim Tolak Putar Video Ahok yang Diunggah di Facebook
Hamdan Zoelva: Peradilan Jessica Warnai Hukum 2016