Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dicari KPK dalam Kasus Suap, Anak Bupati Klaten Minta Maaf

image-gnews
Sri Hartini, Bupati Klaten. twitter.com
Sri Hartini, Bupati Klaten. twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hampir dua pekan setelah operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten Sri Hartini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, berlalu. Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Andy Purnomo, yang turut dicari KPK belum juga tampak di kantornya. Andy adalah anak sulung Bupati Klaten Sri Hartini.

Sejumlah rekannya menampik bahwa Andy kabur setelah tim KPK menyita uang Rp 3 miliar dari lemari kamarnya di Rumah Dinas Bupati Klaten pada 1 Januari lalu. “Dia bilang tetap akan patuh kepada hukum,” kata anggota Komisi IV DPRD Klaten, Darto, saat ditemui Tempo pada Selasa, 10 Januari 2017.

Baca: Ajaib, 20 Tahun Klaten Dikuasai Suami-Istri Ini

Setelah operasi tangkap tangan KPK, Darto mengatakan, Andy Purnomo sempat menghubungi seorang rekannya di Komisi IV. Dalam percakapan lewat telepon itu, Darto berujar, Andy meminta maaf karena saat ini belum bisa bekerja bersama rekan-rekannya di komisi yang membidangi masalah pendidikan dan kesehatan itu.

Darto melanjutkan, Andy terbilang sebagai anggota Dewan yang rajin. “Mungkin saat ini dia masih shock karena keluarganya sedang tersandung masalah. Apalagi ini ibunya,” ujar anggota Dewan dari Fraksi Golkar itu.

Ketua DPRD Klaten Agus Riyanto juga tidak bersedia menjelaskan keberadaan Andy. “Soal itu di luar forum ini,” kata Agus yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Klaten saat menggelar konferensi pers pada Kamis pekan lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: KPK Tangkap Bupati Klaten Sri Hartini

KPK memeriksa kemungkinan keterlibatan Andy Purnomo dalam kasus jual-beli jabatan yang menjerat ibunya. Sekretaris Daerah Klaten Jaka Sawaldi mengaku tidak tahu soal daftar harga promosi jabatan di Klaten yang dilansir Komisi Aparatur Sipil Negara.

Dalam daftar itu disebutkan harga tiap jabatan bervariasi, dari Rp 5 juta untuk jabatan Kepala Tata Usaha Puskesmas sampai Rp 400 juta untuk pejabat eselon II. “Yang tahu (soal daftar harga itu) ya yang membuat. Kalau saya tidak tahu,” kata Jaka yang juga mengaku tidak pernah ditawari membeli jabatan.

Menurut Koordinator Aliansi Rakyat Anti-Korupsi Klaten, Abdul Muslih, harga jabatan yang dilansir Komisi Aparatur Sipil Negara diduga lebih rendah daripada yang dibayarkan langsung oleh para PNS. Daftar harga yang disita dalam OTT KPK itu baru diduga diserahkan ke Bupati. “Besar kemungkinan para pengepul jabatan memungut lebih besar karena mereka juga mencari untung,” kata Abdul.

Abdul menambahkan, sulit mencari data yang valid berkaitan dengan kasus jual-beli jabatan. Sebab, tidak ada satu pun transaksi dari pihak pemberi dan penerima suap yang dicatat dalam dokumen resmi. “Selama ini yang kami dapat cuma cerita-cerita yang tidak didukung data. Hanya operasi tangkap tangan yang dapat mengungkap praktik jual-beli jabatan,” kata Muslih.

DINDA LEO LISTY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

6 jam lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

11 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

16 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

25 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

25 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

27 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

29 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

31 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?