TEMPO.CO, Jakarta -Tim Komisi Pemberantasan Korupsi mengeledah sejumlah tempat terkait kasus suap dan jual beli jabatan yang menyeret Bupati Klaten Sri Hartini. Selain kantor, rumah dinas Bupati Klaten tak luput dari pengeledahan. Ditemukan uang Rp 3,2 miliar dari rumah dinas Bupati. Paling banyak ditemukan di lemari kamar yang diduga adalah kamar anak Bupati Klaten Andy Nugroho.
"Dari penggeledahan pada Minggu, 1 Januari 2017, di rumah bupati, ditemukan Rp 3 miliar di lemari kamar yang diduga adalah kamar anak bupati. Sebanyak Rp 200 juta ditemukan di lemari kamar bupati," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Rabu, 4 Januari 2017.
Baca juga: Tarif STNK Naik, Kapolri: Bukan Kami yang Tetapkan
Karena itulah, KPK akan mendalami darimana sumber uang itu. KPK saat ini sedang mendalami sumber uang tersebut. "Dari temuan itu tentu akan kita dalami," kata Febri. " Akan kami lihat lebih jauh dari informasi apakah akan berkembang baik ke pihak lain yang terlibat," tambah Febri.
KPK mengatakan telah memeriksa puluhan orang dalam kasus ini. Mereka diduga mengetahui proses pengisian jabatan pada Pemerintahan Kabupaten Klaten.
Tersangka penerima suap, Bupati Klaten Sri Hartati, diduga menerima uang Rp 2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura untuk penempatan jabatan sejumlah orang di Pemkab Klaten.
Sri disangkakan suatu pasal yang membuatnya terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara tersangka pemberi suap, Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan, dikenai suatu pasal yang membuatnya teracam pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta
YOHANES PASKALIS | ANTARA