Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cerita Petugas KPK saat Menangkap Irman Gusman

Editor

Budi Riza

image-gnews
Terdakwa kasus suap kuota impor gula, Irman Gusman duduk menunggu jalannya sidang lanjutan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Desember 2016. Dalam sidang lanjutan hari ini beragenda mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus suap kuota impor gula, Irman Gusman duduk menunggu jalannya sidang lanjutan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Desember 2016. Dalam sidang lanjutan hari ini beragenda mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Bayu Anwar Sidik, mengatakan petugas KPK sudah berada di kediaman dinas mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, pada Jumat, 16 September 2016, pukul 21.00. Dia mengatakan sedikitnya ada 5 orang petugas KPK yang menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irman pada malam itu.

Bayu menuturkan petugas datang ke rumah dinas Irman setelah menggelar rapat yang membahas hasil sadapan antara Irman dengan pihak ketiga yang diduga menyuapnya, yaitu pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

“Kami berangkat ke lokasi di rumah dinas Ketua DPD di Jalan Denpasar,” kata dia saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 4 Januari 2017.

Pada pukul 21.00, lanjut Bayu, tim KPK memantau kediaman Irman. Dia mengatakan, saat itu, halaman rumah Irman dalam keadaan kosong dan hanya ada penjaga rumah. Ia melanjutkan, sekitar pukul 22.00, ada satu mobil masuk ke rumah Irman. Dari mobil itu, keluar lah Sutanto dan istrinya.

Bayu berujar penjaga rumah Irman sudah mempersilakan Sutanto dan Memi masuk ke rumah. “Kami amati Memi membawa bungkusan ketika masuk ke rumah Irman.” Lantaran penerangan di rumah Irman cukup baik, dia mengaku melihat bungkusan itu berwarna putih.

Menurut Bayu, Sutanto dan Memi masuk ke rumah Irman sekitar pukul 22.30. Irman menerima Sutanto dan Memi di ruang tamu selama sekitar satu jam. Begitu Sutanto dan Memi keluar dari rumah Irman, tim KPK segera mencokok keduanya. Dia mengatakan, saat itu, sudah tidak melihat bungkusan yang sebelumnya dibawa Memi.

Bayu menuturkan tim KPK sempat menanyakan bungkusan yang dibawa Memi saat akan masuk ke rumah Irman. Namun, menurut Bayu, Memi tak menjawab. Tim KPK lalu membawa Memi dan suaminya masuk kembali ke rumah Irman. Menurut dia, saat ditanya tim KPK, Irman mengaku tidak menerima apa-apa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Bayu, penyangkalan dua pihak antara terduga penyuap dan penerima suap berlangsung sekitar 30 menit. Bahkan, kata dia, Irman sempat berencana menelepon Ketua KPK Agus Rahardjo untuk meminta keabsahan tim KPK yang datang. Namun rencana itu batal lantaran Irman tidak menemukan kontak Agus di telepon genggamnya.

Tim KPK kemudian membawa Sutanto dan Memi ke luar. Tim menjelaskan perihal kedatangan mereka dan meminta keduanya berterus terang. “Pada saat itu mengaku memang kami (Memi dan Sutanto) menyerahkan uang,” kata Bayu. Bayu menambahkan, uang itu telah dibawa masuk ke rumah Irman.

“Pak, di mana uang seratus juta untuk pembelian mobil tadi,” kata Bayu seperti pertanyaan Memi. Setelah itu, Irman menuju pintu tangga ke arah kamar Irman. Bayu menuturkan Irman meminta tolong kepada istrinya, Liestyana Rizal Gusman, mengambil bungkusan di kamar. “Ma, tolong ambilkan yang tadi,” ujar Bayu menirukan ucapan Irman.

Bayu mengatakan tidak sampai tiga menit bungkusan itu dibawa istri Irman ke bawah. Bungkusan itu lalu diletakkan di sofa ruang tamu Irman. Dia menyatakan bungkusan itu dibuka dan di dalamnya ditemukan uang rupiah pecahan seratus dan lima puluh ribuan. Setelah dibawa ke KPK dan dihitung, diketahui uang itu berjumlah Rp 100 juta. “Setelah melihat uang itu, Pak Irman tidak bilang apa-apa,” kata Bayu.

KPK telah menetapkan Irman sebagai tersangka pada 17 September 2016. Irman diduga menerima uang Rp 100 juta dari pengusaha sebagai imbal balik pengurusan kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. Berkas perkara Irman pun dinyatakan lengkap pada 28 Oktober 2016 untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hari ini, pengadilan kembali menggulirkan sidang terhadap terdakwa Irman dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

16 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

18 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

20 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.