TEMPO.CO, Bojonegoro- Pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) terhadap 10 juta penghayat kepercayaan dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap para penghayat kepercayaan. ”Itu sangat-sangat diskriminatis,” ujar Suharto, salah satu peserta Festival HAM di Pendopo Kabupaten Bojonegoro, Rabu, 30 November 2016.
Pemerintah diminta untuk membatalkan aturan itu demi hukum guna menghadirkan keadilan. Suharto juga berharap para anggota Dewan Perwakilan Rakyat mendengarkan aspirasi itu dan menghapus diskiriminasi yang dialami kelompok penghayat kepercayaan.
Deputi V Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu Politik, Hukum Pertahanan, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presien RI, Jaleswari Pramodawardhani mengatakan, dirinya akan bicara di Departemen Hukum dan HAM pada 6 Desember nanti. Ia berharap Sidarto Danusubroto, sebagai anggota Wantimpres, untuk menyampaikan hal itu ke Presiden Joko Widodo. “Bapak Danu, untuk mengingatkan ke Pak Presiden,” ujarnya menjawab pertanyaan di diskusi di Pendopo Kabupaten Bojonegoro itu.
Ia optimis Presiden akan memberikan keputusan yang sesuai dengan konstitusi dan Pancasila. “Kita optimis itu,” imbuhnya.
SUJADMIKO