Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siang Ini DPR Akan Rapat, Setya Novanto Sah Jadi Bos Lagi

image-gnews
Caketum Partai Golkar Ade Komarudin (kanan) dan Setya Novanto (kiri) berbincang sebelum mengikuti acara pengambilan nomor urut pemilihan Caketum Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, 7 Mei 2016. Pemilihan Ketua Umum Golkar periode 2016-2019 akan digelar dalam Munaslub Partai Golkar 15-17 Mei mendatang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Caketum Partai Golkar Ade Komarudin (kanan) dan Setya Novanto (kiri) berbincang sebelum mengikuti acara pengambilan nomor urut pemilihan Caketum Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, 7 Mei 2016. Pemilihan Ketua Umum Golkar periode 2016-2019 akan digelar dalam Munaslub Partai Golkar 15-17 Mei mendatang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat paripurna pada Rabu, 30 November 2016 pukul 15.00 WIB.  Salah satu agenda yang diputuskan adalah surat dari Partai Golkar.

"Surat itu terkait dengan rencana pemberhentian Ketua DPR Ade Komarudin dan penetapan penggantinya," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai rapat Badan Musyawarah DPR pada Selasa malam, 29 November 2016.

Rapat Badan Musyawarah DPR ini menyepakati tiga agenda rapat paripurna yang diadakan Rabu pukul 15.00 WIB. Pertama, surat dari Presiden Joko Widodo terkait penetapan duta besar, termasuk fit and proper test.

Kedua, soal Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dan  ketiga, membahas surat dari Fraksi Golkar. Surat ini berisi penggantian Ade Komarudin (anggota DPR dari Golkar) dengan Setya Novanto yang pernah menjadi Ketua DPR.

Fadli menjelaskan agenda tersebut telah dikaji sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Fadli menegaskan bahwa persetujuan DPR terkait pergantian Ketua DPR dari Ade kepada Setya Novanto, akan dilakukan saat rapat paripurna. "Lihat saja besok. Semua keputusan di paripurna."

Pada 16 Desember 2015,  Setya Novanto mengajukan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua DPR.  

"Sehubungan dengan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsung di MKD DPR, maka untuk menjaga harkat dan martabat serta kehormatan lembaga DPR RI serta demi menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019," tulis Setya dalam suratnya.  

Langkah Setya itu dilakukan usai sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang menyatakan Ketua DPR Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang maupun berat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Sidang MKD, sembilan anggota menyatakan Novanto melakukan pelanggaran sedang, sementara enam anggota menganggap Novanto melakukan pelanggaran berat.

Kasus ini bermula dari pertemuan Maroef Sjamsoeddin, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dengan Ketua DPR Setya Novanto, dan Riza Chalid sebagai pengusaha.

Pada pertemuan yang kemudian direkam oleh Maroef itu, diduga ada permintaan Setya Novanto untuk saham Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 16 November 2016. Pelaporan itu dilakukan Sudirman, karena ia mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Maroef.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Sehingga penyelidikan terhadap kasus "papa minta saham" itupun dilakukan.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Setya Novanto telah memberikan keterangan sebanyak tiga kali.  Namun Kejaksaan Agung, pada 11 Februari 2016 akhirnya menghentikan kasus itu.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengakui salah satu penyebabnya adalah sulitnya menemukan keberadaan Riza Chalid, mantan bos Petral. Beberapa kali dipanggil Riza tidak pernah hadir. 

YOHANES PASKALIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

18 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

19 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

19 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.