TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Brajamusti diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa, 22 November 2016, terkait dengan laporannya terhadap CT.
CT adalah wanita yang mengaku pernah diperkosa Gatot hingga melahirkan anak yang kini berusia 4 tahun. Gatot sendiri sudah dijadikan tersangka atas laporan CT, mantan anggota Padepokan Brajamusti.
"Hari ini, Aa Gatot diperiksa sebagai saksi pelapor. Pelapor ya. Sebab, ada dugaan pencemaran nama baik. Kemudian ada keterangan palsu," kata pengacara Gatot Brajamusti, Achmad Rifai, di Markas Polda Metro Jaya.
Simak Juga
Aksi Bela Islam Dinilai Tak Jelas, Busyro: Buat Apa Diikuti
Kapolda Bali: Aksi Bela Islam Rawan Penyusupan
Kepada penyidik, Gatot membawa bukti yang, menurut Rifai, bisa menjadi senjata ampuh melumpuhkan segala tuduhan CT. "Kami punya bukti yang sangat kuat, dan saya meyakini tidak akan pernah terbantahkan. Ini suara yang bersangkutan (CT)."
Rifai kembali menegaskan, Gatot tidak pernah memperkosa CT. Sebabnya, ujar Rifai, sejak awal, tidak pernah ada bukti visum yang menyatakan Gatot memperkosa CT.
Selain itu, Rifai berkeyakinan ada skenario tertentu yang dibuat untuk mencelakakan kliennya. "Yang jelas, ini adalah bukti yang sangat akurat," ucap Rifai.
Bahkan, tutur dia, bukti-bukti ini nantinya tidak hanya terkait dengan laporan tentang pencemaran nama baik, tapi juga ada indikasi perbuatan-perbuatan pidana. "Termasuk permufakatan jahat," kata Rifai.
TABLOIDBINTANG.COM
Simak Pula
Di Istana, Romahurmuziy Dapat Info Intelijen Soal Demo 212
Timnas Indonesia Lawan Filipina, Ini Prediksi Ketua PSSI