TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya menerima barang bukti berupa video berisi pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai menistakan agama pada 10 Oktober 2016. Barang bukti itu pun diperiksa keasliannya di Laboratorium Forensik.
"Kesimpulan, video yang diserahkan asli, tidak ada tindakan editing, baik mengurangi maupun menambahkan," kata Ari Dono di Markas Besar Polri, Rabu, 16 November 2016.
Baca: Terseret Kasus Ahok, Buni Yani Penuhi Panggilan Bareskrim
Salah satu yang mengunggah video cuplikan pidato Ahok ke media sosial adalah Buni Yani. Karena tindakannya itu, dia dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja). Mereka menganggap Buni sengaja menyunting rekaman video Ahok tentang petikan ayat suci Al-Quran itu sehingga diartikan sebagai tindak penghinaan terhadap Islam.
Baca: Pendukung Ahok-Djarot Minta Buni Yani Diadili
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan, perkara Buni Yani terpisah dengan kasus Ahok. Mabes Polri, kata dia, menyerahkan sepenuhnya kasus Buni kepada penyidik Polda Metro Jaya. "Mereka masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut," ujar Boy.
Boy mengatakan mekanisme kasus Buni mirip dengan kasus Ahok, yakni membutuhkan pendapat ahli.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Ahok Tersangka, Ketua MPR Minta Jangan Ada Demo Lagi
Kapolri: Sidang Kasus Ahok Terbuka Seperti Jessica