TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa untuk Munir (Amuk Munir) menggelar konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2016, menuntut pemerintah mengungkap hasil penyelidikan kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir Said Thalib.
Amuk Munir juga mendesak pemerintah segera melaksanakan penetapan kesembilan dari Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 dan Putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Nomor 025/IV/KIP-PS-A/2016.
"Kami tidak peduli siapa yang memegang dokumen tersebut (laporan TPF Munir). Segera laksanakan putusan itu. Bagaimana pun caranya dan apa pun alasannya," kata Deny Giovanno, perwakilan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Depok.
Sebelumnya, KIP telah memenangkan gugatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) kepada Kementerian Sekretaris Negara terkait dengan temuan Tim Pencari Fakta (TPF) atas kasus Munir. KIP memutuskan pemerintah harus mengungkap temuan TPF tersebut ke publik.
Amuk Munir menilai pemerintah tidak serius dan terkesan main-main dalam mengungkap kasus Munir. Mereka menilai pernyataan hilangnya dokumen TPF adalah alasan yang tidak rasional dan merupakan pembodohan publik.
"Dokumen hilang itu sandiwara baru. Jokowi masih main-main dengan persoalan kemanusiaan," kata Natado Putrawan dari Front Aksi Mahasiswa Semanggi Universitas Atma Jaya Jakarta.
Amuk Munir menyatakan akan melakukan aksi di sejumlah kota di daerah dalam beberapa minggu ke depan jika tuntutan mereka tak dihiraukan pemerintah. Tak cukup melalui jalur advokasi di jalan, mereka juga mengatakan siap menempuh jalur hukum.
"Apabila putusan KIP tidak dijalankan, patut kami katakan pemerintah telah bersikap tidak suportif terhadap pembunuhan Munir. Ini menunjukkan pemerintah telah melakukan pelanggaran hukum," ujar Deny.
DENIS RIANTIZA | KUKUH